Monday, 18 March 2013

EUTHANASIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Permasalahan dan Alasan Pemilihan judul
Masalah pembunuhan baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah ternyata masih digolongkan sebagai kejahatan terhadap norma hukum, yang ditafsirkan seperti perbuatan yang sangat merugikan. Kejahatan pembunuhan merupakan suatu perbuatan anti social yang memperoleh tantangan secara sadar dari Negara berupa penderitaan atau hukumn. Karena sifatnya merugikan masyarakat, maka demi keselamatan dan ketertiban, masyarakat  secara keseluruhan dibebani kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab secara bersama-sama dengan badan yang berwenang menanggulangi kejahatan pembunuhan tersebut seefisien mungkin.