BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Permasalahan dan
Alasan Pemilihan judul
Masalah pembunuhan baik oleh masyarakat maupun oleh
pemerintah ternyata masih digolongkan sebagai kejahatan terhadap norma hukum,
yang ditafsirkan seperti perbuatan yang sangat merugikan. Kejahatan pembunuhan
merupakan suatu perbuatan anti social yang memperoleh tantangan secara sadar
dari Negara berupa penderitaan atau hukumn. Karena sifatnya merugikan
masyarakat, maka demi keselamatan dan ketertiban, masyarakat secara keseluruhan dibebani
kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab secara bersama-sama dengan badan yang
berwenang menanggulangi kejahatan pembunuhan tersebut seefisien mungkin.