Monday, 18 March 2013

EUTHANASIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Permasalahan dan Alasan Pemilihan judul
Masalah pembunuhan baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah ternyata masih digolongkan sebagai kejahatan terhadap norma hukum, yang ditafsirkan seperti perbuatan yang sangat merugikan. Kejahatan pembunuhan merupakan suatu perbuatan anti social yang memperoleh tantangan secara sadar dari Negara berupa penderitaan atau hukumn. Karena sifatnya merugikan masyarakat, maka demi keselamatan dan ketertiban, masyarakat  secara keseluruhan dibebani kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab secara bersama-sama dengan badan yang berwenang menanggulangi kejahatan pembunuhan tersebut seefisien mungkin.

Pada dasarnya manusia tidak diperkenankan mengakhiri kehidupan orang lain, namun ada juga yang membenarkan  pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan dengna dasar-dasar moral dapat dibenarkan bahkan dinyatakan wajib.
Membenarkan suatu cara bertindak tertentu pada umumnya adalah upaya yang selain komplek juga mengandung keanehan, apalagi jika itu menyangkut pembenaran pembunuhan sesame manusia. Kita ingat suatu bahan yang berkembang di barat yang disebut “EUTHANASIA” yang dianut oleh sekelompok manusia. Paham ini dianut oleh orang-orang yang menderita penyakit yang sudah gawat/kritis dan merasa akan saaratul maut, lalu mohon mati dalam keadaan tenang, tidak tersiksa dengan bantuan suntikan dokter atau obat bunuh diri. Mereka berpendapat  bahwa hidup itu hanya sengsara saja, sebab sudah pasti akan berakhir dengan kehancuran dan hidup hanya kegila-gilaan saja, sebab akan berakhir dengan nonsen atau mustahil saja.
Ada beberapa Negara yang berpendapat, yaitu Negara dalam pandangan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa masalah hidup dan mati merupakan hak dari pada Tuhan Yang Maha Kuasa, bukan hak dari pada manusia. Seluruh hidup dan kehidupan manusia tidap-tiap tingkatannya, detik-detik yang terakhir pun semua itu bernilai. Sebagai mana firman Allah dalam Al Qur’an yang berbunyi :
Artinya :
“Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang leibh baik amalnya… (Al Mulk, 68:2)
Disamping itu di beberapa Negara maju, seperti Amerika Serikat “hak untuk mati”, sudah diakui bahkan di Negara-negara bagian seperti Negara Canada, sudah mengaturnya secara jelas dalam berbagai perundang-undangan. Kendatipun telah diakui dalam perundang-undangan, namun masih diakui pula bahwa “hak untuk mati” itu tidak bersifat mutlak. Jadi masih terbatas dalam suatu keadaan tertentu, misalnya bagi penderita suatu penyakit yang sudah tidak dapat diharapkan lagi penyembuhannya dan pengobatan yang diberikan sudah tidak berpotensi lagi. Bagi penderti asuatu penyakit yang sudah demikian tersebut, diakui dan diperbolehkan menggunakan “hak untuk  mati”-nya, dengan jalan meminta kepada dokter untuk menghentikan pengobatan yang selama ini diberikan kepadanya, ataupun dengan jalan meminta agar diberikan obat penenang dengan dosis yang tinggi. Dengan demikian maka penderita suatu penyakit yang tidak menentu nasibnya tersebut akan segera mati dengan tenang. Bagi Negara yang  telah mengakui adanya hak untuk mati, maka perbuatan dokter yang telah membantu melaksanakan permintaan seorang pasien atau dari keluarganya mempunyai alas an pembenar/perbuatan tidak melawan hukum.
Sehubungan dengan pembicaraan mengenai “hak untuk hidup” dan “hak untuk mati” tersebut, akan menyangkut masalah hukum pidana yang disebut dengan “EUTHANASIA” atau “Mercy Killing”, yang di dalam Kitab Undang-Undang  Hukum PIdana diatur dalma pasal 344 KUHP. Hal inilah yang mendorong penulis untuk memilih judul “EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM” dengan tujuan untuk mengetahui secara mendalam tentang euthanasia dari segi hukum pidana positif dan hukum pidana Islam.



BAB II
PEMBAHASAN TENTANG
HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM
A.     Pengertian Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
A.1. Pengertian Hukum Pidana Positif
Secara  etimologis, hukum pidana (strafrecht) terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu: “Hukum (recht) yang berarti aturan atau ketentuan yang berlaku dan mengikat dalam kehidupan masyarakat; pidana (straf) berarti penderitaan yang sengaja dibebankan oleh Negara kepada yang terbukti melakukan tindak pidana”[1]
Adapun tentang definisi hukum pidana ini terdapat beberapa pandangan yang beraneka ragam, antara lain : Menurut Mr. PW. PJ. Pompe, Hukum Pidana adalah “Keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidanaya”.[2]
Menurut Van Apeldoorn, hukum pidana adalah “Peristiwa-peristiwa pidana (yakni peristiwa-peristiwa yang dinak hukum), beserta hukumannya”.[3]
Definisi yang diberikan oleh Pompe sedikit terdapat perbedaan istilah dengan definisi yang disampaikan oleh Van Apeldoorn, yaitu pada istilah perbuatan dan peristiwa pidana. Dari 2 (dua) pendapat  tersebut saya lebih cenderung pada istilah perbuatan pidana, sebab kata tersebut mempunyai pengertian yang abstrak yaitu menunjuk kepada dua keadaan kongkret: pertama adanya kejadian tertentu dan kedua, adanya orang berbuat yang menimbulkan kejadian itu.
Menurut Prof. Moelyatno, SH., hukum pidana adalah :
Bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara yang mengadkaan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : 1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan…2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana….3. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan…[4]
Kemudian dengan adanya peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh Negara tersebut, maka siapa saja yang tidak segan-segan melakukan tindak pidana akan dapat segera diambil tindakan.
Peraturan-peraturan tersebut digunakan untuk: menentukan kapan dan dalam hal-hal apa, kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi hukuman pidana sebagaimana yang telah diancamkan. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan, apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[5]

Definisi  yang diberikan Prof. Moelyatno sepintas lalu tidak ada perbedaan dengan definisi yang diberikan oleh Van Apeldoorn. Ini tampak terutama dalam menentukan kerangka hukum yang dicakup oleh pengertian pidana. Pendapat umum telah menerima istilah hukum pidana diartikan sebagai hukum materiiil saja. Sedangkan hukum pidana menurut CST. Kancil adalah hukum “Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancamkan dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan”.[6]
Kitab Undang-undang ini dibuat dengan tujuan mewujudkan suasana tertib, aman dalam masyarakat. Hakekat dari kitab undang-undang adalah kumpulan peraturan-peraturan tentang pelanggaran, kejahatan dan sebagainya, ini diatur oleh hukum pidana dan dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht : WvS) yang disingkat dengan nama KUHP : (WvS).
Dalam hukum pidana ada istilah “Nullum Delictum Nulla Poena Praevia Lege Ponelli, suatu peristiwa tidak dapat dikenai hukuman selain atas kekuatan peraturan undang-undang pidana yang mendahuluinya”.[7]
Maksud pernyataan tersbut, bahwa suatu tindakan dapat dikenai hukuman jika tindakan itu didahului oleh ancaman hukuman dalam undang-undang.
Hukum Pidana dapat dibedakan dalam 2 (dua) bentuk:
1)      Hukum Pidana Formil, yaitu yang mengatur cara hukum pidana materiil dapat dilaksanakan.
Hukum pidana formil adalah hukum secara pidana, yang kegunaannya  untuk mengatur bagaimana Negara menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana materiil, yang mempunyai sifat umum, artinya apabila ada seseorang melakukan tindak pidana maka yang mengadakan penyidikan adalah langsung pihak yang berwenang sebagai wakil pemerintah. Penyidikan perbuatan yang diancam dengan pidana tidak dijalankan secara langsung oleh pihak yang dirugikan. Dan juga tidak ergantung kepada pengaduan orang tersebut, melainkan dilakukan oleh pihak yang berwajib, kecuali tindak pidana aduan;
2)      Hukum pidana materiil, yaitu hukum yang menunjukkan pada tindak pidana. Disebabkan perbuatan tertentu seseoran gdapat dipidana. Perbuatan pidana itu mempunyai 2 9dua) bagian:
a.      Bagian objektif, merupakan suatu perbuatan atau sikap (nalaten) yang bertentangan dengan hukum positif, sehingga bersifat mewalan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya.
b.      Bagian subyektif, merupakan suatu kesalahan yang menunjuk kepada sipembuat (dader) untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum.[8]
Sedangkan menurut keterangan yang lain tentang pembagian hukum pidana dari segi subyektif dan obyektif adalah sebagai berikut:
Hukum pidana obyektif (ius poenali), adalah seluruh garis hukum mengenai tingkah laku yang diancam dengan pidana mengenai jenis dan macam pidana, adan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan  dan dilaksanakan waktu tertentu dan dalam batas-batas  daerah (hukum) tersebut. Artinya semua warga daerah (hukum) tersebut wajib mentaati hukum pidana dalam arti obyektif tersebut. Hukum pidana  subyektif  (ius poniendi), adalah merupakan hak dari penguasa untuk mengancamkan suatu pidana kepada suatu tingkah laku tertentu sebagaimana digariskan dalam hukum pidana dan mewajibkan terpidana melaksanakan pidana yang dijatuhkan.[9]

Hukum pidana materiil dan hukum pidana formil adalah merupakan dua hukum yang saling berkaitan. Dalam pengertian lain, kedua hukum tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Hukum pidan amateriil tidak dapat dilaksankan secara sehat dan efektif jika tidak ada hukum pidana formil, karena akan merupakan peraturan-peraturan dan larangan-larangan yang tanpa ada proses penyelesainnya. Demikian juga hukum pidana formil tidak akan ada kalau tidak didahului hukum pidana materiil. Karena tidak ada penyelesaian hukum yang tanpa ada ketentuan pelanggarannya.
Sedangkan pengertian hukum positif adalah “hukum yang berlaku di suatu tempat (Negara) pada wkatu sekarang. Atau disebut pula dengna Ius Constitutem”,[10] maksud dari hukum yang sedang berlaku adalah apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar, maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan/insttansi yang berwenang. Jadi hukum pidana positif adalah peraturan hukum mengenai pidana yang sedang berlaku di suatu tempat pada waktu sekarang ini.
A.2. Pengertian Hukum Pidana Islam
Dalam fiqh islam, pidana disebut dengan istilah jinayat (                    ), yang secara harfiyah berarti; (                                   ) kesalahan; dosa.[11] Kemudian ada istilah (                     ).[12]; Undang-undang pidana. Dalam  kamus Al Munjid dijumpai bahwa jinayat adalah (                     ) melakukan dosa.[13] Sedangkan pengertian pidana islam menurut istilah adalah larangan-larangan syarat’ yang diancam dengan hukuman had atau ta’zair. (                                         )[14] bunyi : (                               )
Artinya, … dan kami tidak akan mengazab (menghukum) sebelum kamu mengutus seorang rasul (Al Isra’: 15). Pengertian semacam ini tidak berbeda dengan pengertian hukum pidana positif.
Para fuqaha’ sering memakai kata-kata jinayah sama dengan jarimah. Pengeritan jinayah adalah hasil perbuatan seseorang, dan biasanya dibataskan kepada perbuatan yang dilarang saja. Menurut pendapat lain jinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai (merugikan) jiwa atau harta benda ataupun lain-lainnya.[15]

Sementara menurut Abdul Qadir Al Audah : (                                                                             )[16]
Artinya : Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh syarat’ baik pekerjaan itu terjadi pada jiwa atau harta selain keduanya.
Pengertian lain dari hukum pidana Islam tersebut adalah (                                       ) artinya, Hukum Pidana menurut pandangan fiqh Islam adalah melakukan perbuatan yang telah ada nas syari’at tentang keharamannya, meninggalkan perbuatan yang telah ada nas syari’at tentang kewajibannya, serta ada sanksi hukumannya terhadap orang yang melakukan dan yang meninggalkan.
Pengertian hukum pidana tersebut sesuai nas Al Qur’an yang memberikan keterangan scara umum, yaitu :

Artinya : ….. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang yang dhalim (Al Baqarah: 179).
Dalam ayat lain disebutkan bahwa dengan ditegakkan hukum pidana Islam, baik pidana Qisas, pidana Had maupun pidana Ta;zir, adalah bertujuan hendak memelihara kemaslahatan ummat dan demi terpeliharanya hak-hak manusia. Demikian pula dengan adnaya hukum p idana diharapkan agar manusia sudi menjauhi segala perbuatan-perbuatan yang membaw a kerugian orang lain.

Artinya :
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu orang-orang yang berakal (Al Baqarah, 179).
Suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana bertujuan edukatif (at tarbiyah), yaitu mendidik tindakan tersebut. Sebab  suatu perintah atau larangan semata-mata  tanap ada sanksi hukum tidaklah cukup. Meskipun hukuman itu sendiri bukan suatu yang dianggap baik, bahkan suatu hal yang cenderung kepada pengrusakan bagi sipelaku tindak pidana itu sendiri, namun hukuman tersebut diperlukan untuk dijadikan sebagai peringatan bagi masyarakat.
Dalam hal ini syari’at Islam mempunyai prinsip yang hampir mirip dengan hukum positif (hukum umum) dalam menetapkan perbuatan-perbuatan pidana beserta hukuman-hukumannya yaitu, untuk memelihara kepentingan dan ketentraman masyarakat serta menjamin kelangsungan hidupnya.
B.        Macam-macam Pidana Positif dan Pidana Islam
B.1. Macam-macam Pidana Positif
Hukum Pidana ini bersifat memaksa dan dapat dipaksakan, dan paksaan itu sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kepastian hukum. Hal itu bertujuan agar tunduk serta diikutinya peraturan-peraturan, atau untuk memaksa si pelanggar hukum untuk mempertanggungjawabkannya, dan mengganti kerugian yang disebabkannya. Demikian itu pada dasrnya untuk menjaga dan memperbaiki keseimbangan atau keadaan yang damai.
Pidana adalah akibat mutlak daripada adanya tindak pidana, yaitu merupakan pembalasan atas kesusahan yang ditimbulkan oleh si pembuat.
Tujuan dijatuhkannya pidana dibahas dalam teori pemidanaan:
1)      Teori absolute atau teori pembalasan. Menurut teori ini pidana dianggap sebagai pembalasan terhadap orang yang telah melakukan tindak pidana;
2)      Teori relative. Tujuan dari pidana ini adalah untuk mengubah tingkah laku penjahat dan orang lain yang cenderung melakukan kejahatan;
3)      Teori pembinaan. Tujuan dari pidana ini adalah untuk merubah tingkah laku nara pidana (NAPI) agar ia meninggalkan kebiasaan jelek yang bertentangan dengan norma-norma hukum serta norma lainnya dan sekaligus mendidiknya sehingga orang baik di masyarakat.[17]
Pasal 10 KUHP mengatur tentang macam-macam pidana yang terdiri dari :
Pidana itu terdiri dari:
1)      Pidana Pokok :
a.      Pidana mati
b.      Pidana penjara
c.       Pidana kurungan dan
d.      denda
2)      Pidana tambahan :
a.      Pencabutan hak-hak tertentu
b.      Perampasan barang-barang tertentu
c.       Pengumuman putusan hakim.[18]
Sedang menurut Undang-undang no. 20/1946, termasuk dalam berita Republik Indonesia II halaman, mengatakan suatu “pidana baru yang dinamakan pidana tutupan”.[19]
Selain hukum pokok tersebut dalam pasal 10 hukur a KUHP dan pasal 6 huruf a KUHP tertera, adalah hukum pokok baru, yaitu pidana tutupan, yang menggantikan pidana penjara. Dalam pasal 2 tentang hukuman tutupan disebutkan “Dalam mengadili orang-orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan”.[20]
Sedangkan menurut Van Apeldoorn, bahwa KUHP membagi pidana  hanya dalam dalam dua kategori, “Pidana pokok dan pidana tambahan”.[21] Pidana pokok adalah pidana yang dapat dijatuhkan terlepas dari pidana-pidana lain. Sedangkan pidana tuhkan terlepas dari pidana-pidana lain. Sedangkan pidana tambahan adalah mencabut hak-hak tertentu. Pencabutan dalam rumah kerja pemerintah, penyitaan barang-barang tertentu, publikasi putusan hakim, kesemuanya ini hanya dijatuhkan bersama-sama pidana pokok.
Sebagai bahan studi perbandingan, bahwa pidana pokok  yang diperuntukkan orang-orang dewasa, menurut “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nederland hanya mengenai hukuman kemerdekaan dan hukuman harta benda”[22]
Menurut penelitian beberapa ahli dijelaskan bahwa :
Hukuman pidana dibanyak negeri tidak  lagi mengela pidana mati, antara lain di negeri Belanda. Mereka mngemukakan keberatan terhadap hukuman mati, mereka mengatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan agama dan etika, dan apalagi dalam hal bilamana kemudian ternyata bahwa hakim menjatuhkan hukuman mati itu tersesat (rechterlijk dwaling), maka pidana tidak lagi dapat diubah atau dibatalkan karena yang dihukum telah mati.[23]

a.      Pidana Mati
Pidana mati itu dijatuhkan sebagai jalan terakhir. Ancaman pidana mati itu ditujukan juga terbatas pada kejahatan yang paling berat saja. Yaitu kejahatan yang memberatkan terhadap Negara, masyarakat seperti: pembunuhan berencana, pencurian dan pemerasan yang dilakukan dalam sungai.
Pelaksanaan pidana mati ditangguhkan sampai presiden  memberikan keputusannya. Pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum ada “fiat executie” dari presiden.
Sebagaimana biasa, dengan segala macam hubungan, terpidana dapat minta grasi dari presiden. Dalam hal pidana mati ini, walaupun terpidana tidak meminta grasi, namun presiden diberikan kesempatan untuk memberikan grasi atau tidak memberikan kepada terpidana.
Di samping ancaman pidana mati undang-undang kita selalu menentukan ancaman pidana penjara sebagai alternatifnya. “pidana mati dijalankan oleh algojo pada tempat gantungan dengan menjeratnya tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana, dan kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana”[24]
Pada zaman dahulu pidana mati ditujukan terhadap pelaku kejahatan pembunuhan dan lailain kejahatan yang sama beratnya, sebagai wujud pembalasan terhadap perbuatan sangat kejam yang dilakukan oleh manusia.
Pelaksanaan hukuman mati selain cara yang tersebut di atas adalah berdasarkan “Ketentuan staatblat. 1945, No. 123 ditentukan bahwa pidana mati sebagai dan sejauh tidak ditentukan oleh presiden dilaksanakan dengan jalan menembak mati”.[25] Dan dalam perakteknya pada beberapa waktu yang lalu bahwa pidana mati dijalankan dengan menembak mati.
Sedangkan menurut pasal 329 HIR, pidana mati dilakukan di hadapan jaksa yang menuntut perkara yang kemudian mengakibatkan dijatuhkannya pidana mati. Diusahakan agar pelaksanaan pidana mati tidak sampai dilihat oleh umum.
Menurut staatblat. 1945 no. 132, secara operasionalnya berlaku pada tanggal 25 Agustus 1945 dalam satu satunya pasal berbunyi:
Menyimpang dari apa yang tentang hal ini ditentukan dalam undang-undang lain, hukuman mati yang dijatuhkan pada orang tersebut (bukan militer), sepanjang tidak ditentukan lain oleh gubernur jenderal, dilakukan secara menembak mati “met de kogel” (peluru).[26]

Pidana mati dinegeri Belada masih tetap berlaku kecuali kepada orang-orang sipil.
Di negara Belanda tahun 1870 pidana mati hanya di adakan bagi peradilan pidana sipil. Peradilan militer masih tetap mengenal pidana mati untuk kejahatan-kejahatan berat dan dengan syarat, bahwa menurut pendapat hukum keamanan negara perlu dijatuhkan hukuman mati pada peristiwa tertentu.[27]

b.      Pidana Penjara
Pidana penjara dapat dijatuhkan untuk seumur hidup ada juga orang yang menaruh keberatan atas macam pidana ini. Keberatan tersebut adalah karena dirasakan bahwa dengan keputusan demikian itu terpidana tidak akan mempunyai harapan lagi untuk kembali ke masyarakat.
Tetapi sering juga harapan yang demikian itu dapat dipulihkan kembali dengan adanya lembaga grasi, dan dapat merubah pidana penjara seumur hidup itu menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.
“Pasal 12 ayat 1 pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Ayat 2 pidana selama waktu tertentu paling pendek adlah 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut”.[28] Inilah diantara pasal-pasal yang dijadikan rujukan dalam mengambil keputusan.
c.       Pidana Kurungan
Pada pasal 18 ayat 1 “kurungan paling sedikit adalah 1 hari dan paling lama adalah 1 tahun “.[29]
Perbedaan pokok antara pidana penjara dengan pidana kurungan adalah terletak pada sifat lebih ringannya dari pada penjara. Maka pidana  kurungan hanya diancamkan pada tindakan pidana yang bersifat ringan. Kemudian perbedaan lain adalah :
Batas maksimum pidana penjara adalah semur hidup, sedangkan atas maksimum pidana kurungan adalah 1 tahun, pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan penjara adalah biasaya lebih banyak dan lebih berat, sedangkan pekerjaan yang harus dilakukan oleh pidana kurungan biasanya lebih sedikit dan lebih ringan.[30]

d.      Pidana Denda
Denda sekurang-kurangnya dua puluh sen, kini tidak diadakan ukuran maksimum  umum lagi. Maka tiap-tiap pasal yang mengancam dengan hukuman denda tidak terbatas pada ketentuan maksimum denda untuk tindak pidana tertentu.
Pasal 30 ayat 1 “Hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kibat undang-undang, atau dalam aturan umum lainnya”.[31]
e.      Pencabutan hak-hak Tertentu
Pasal 35 ayat 1 “Hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya”.[32]
Dalam penjelasan pasal tersebut dapat diambil pemahaman, bahwa hakim mempunyai wewenang mencabut jabatan terpidana:
1)      Segala jabatan atau jabatan tertentu;
2)      Menjadi perajurit;
3)      Hak memilih dan dipilih pada pemilihan berdasrkan undang-undang;
4)      Menjadi penasehat atu wali, atau wali pengawas, atau pengampu atau orang lain daripada anaknya sendiri;
5)      Kekuasaan bapak, perwalian dan pengampuan atas anaknya sendiri;
6)      Melakukan pekerjaan tertentu.
f.        Perampasan Barang-barang Tertentu
Menurut pasal 39 ayat 1 “Barang-barang kepunyaan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas”.[33]
Sedangkan menurut pasal [34]32, biaya dari hukuman penjara dan kurungan dipikul oleh Negara sedang hasil denda dan barang-barang rampasan masuk kas Negara.
g.      Pengumuman Putusan Hakim
Pasal 43 menegaskan, “Apabila hakim memerintahkan supaya putusan di umumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan umum lainnya, maka harus ditetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana”.[35]
Pasal 43 menentukan, apabila diputuskan pengumuman putusan hakim, maka harus ditentukan pula cara mengumumkan serta  biayanya dipikul oleh terpidana.
B.2. Macam-macam Pidana Islam
Suatu pelanggaran yang dilakukan itu pada umumnya menyangkut kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Hukum pidana Islam menempatkan kedua kepentingan itu dalam beberapa tingkatan. “Kepentingan umum atau masyarakat disebut hak Allah, sedangkan kepentingan berkaitan dengan individu disebut hak manusia”.[36]
Dengan istilah hak Allah dan hak manusia sebagai orang, seorang muslim hendak menyatakan bahwa “Hukum tidak hanya diberi arti hubungan antara manusia saja melainkan diletakkan dalam hubungan yang lebih luas, mendalam dan menyeluruh, yakni berhubungan dengan hakim agung Allah SWT”.[37]
Berdasarkan atas dua hak atau kepentingan tersebut, pidana Islam terbagi menjadi tiga macam, yaitu pidana hudud, pidana qisas dan pidana ta’zir.
a.      Pidana Hudud
Had dalam arti bahasa adalah “batas”. Sedangkan had menurut arti istilah adalah:
Suatu perbuatan pidana yang diancam hukuman had yaitu hukuman yang memberinya telah ditentukan oleh syareat’ dan perbuatan ini merupakan hak Allah. Dalam arti bahwa hukuman yang ditentukan itu tidak dapat di hapus oleh siapapun baik perorangan maupun masyarakat”.[38]

Dalam keterangan lain disebutkan :

Artinya, had menurut syarat’ adalah sanksi hukuman yang sudah jelas keentuannya dan wajib dilaksanakannya karena merupakan hak Allah semata.
Hukuman had itu tidak dapat diganggu gugat lagi oleh siapapun, karena hukuman had tersebut sudah merupakan hak Allah SWT. Hal ini berasarkan sebuah hadits:


Artinya, Dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW. Bersabda: apakah kamu akan menolong(member syafaat) dalam hukuman had daripada had Allah?. Lalu Nabi bersabda: Wahai sekalian manusia, sungguh telah rusak binasa orang-orang sebelum kamu, karena apabila diantara mereka ada orang-orang terhormat mencuri, maka mereka biarkan saja, tetapi bila yang mencuri itu orang-orang biasa maka mereka memperlakukan had kepadanya (Muttafaq ‘alaih).
Hadits Rasulullah tersebut menunjukkan sikap tegas dalam Islam mengenai adanya nilai persamaan sesame manusia. Persamaan itu baik berupa sikap, langkah, hak serta kewajiban. Dihadapan allah seluruh manusia tidak ada perbedaan dalam kelas-kelas social, kesemuanya ini demi terwujudnya cita-cita  keadilan yang hakiki. Islam telah menentukan rumusan normative tentang penindakan secara tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.
Adapun perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam kategori hudud adalah : had zina, had minum khomer, had pencurian, had pengacau keamanan (perampok), had tuduhan zina, had murtad, had bughat (pemberontak). Terhadap tujuah kasus tersebut hukumannya telah ditentukan oleh syara’, yaitu wajib bagi hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap pelaku pidana.
b.      Pidana Qisas
Qisas menurut arti bahasa adalah balasan seperti apa yang diperbuat. Sedang menurut arti istilah adalah : “Hukuman yang telah ditentukan batasannya dan tidak mempunyai batas terendah atau batas tertinggi, tetapi menjadi hak perseorangan, dengan pengertian bahwa sikorban bias memaafkan sipembuat, dan apabila dimaafkan, maka hukuman tersebut menjadi hapus”.[41]
Sebagai penguat pengertian tersebut adalah firman Allah SWT:


Artinya:
“Hai orang yang beriman, diwajibkan atas qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat pemaafan dari saudarany, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diya) kepada yang member maaf dengan cara yang baik (pula), yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang amat pedih. (Al-Baqarah 2: 178)
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman:

Artinya:
“Dan telah kami tetapkan kepada mereka di dalamnya (taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan lukapun ada qisasnya, maka barang siapa melakukan (hak qisas) nya, maka melepaskan itu (menjadi) penebus dosa baginya. (Al Maidah 5 : 45)
Dua ayat di atas menyatakan adanya hukuman qisas yaitu pembalasan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Tetapi perbuatan ini dapat dimaafkan atau dihapuskan hukumannya oleh sikorban atau walinya, maka hukuman qisas menjadi gugur dan diganti dengan denda. Melihat pernyataan ini betapa tingginya nilai harga diri dalam Islam untuk melindungi jiwa raga, sehingga para hakim tidak boleh sewenang-wenang melakukan hukum qisas terhadap pelaku kejahatan pembunuhan.
Perbuatan-perbuatan qisas adalah sesuai dengan penjelasan kedua ayat tersebut di atas.
1)      Membunuh orang dengan sengaja;
2)      Melakukan perbuatan-perbuan yang membahayakan keselamatan jasmani, seperti melukai,  menghilangkan salah satu anggota badan atau yang semacamnya.
Sebagai ulama ada yang berpendapat:

ARtinya:
“Syarat dilakukannya qisas adalah pelaku melakukan kejahatan dengan penuh kesengajaan, maka tidak ada qisas baginya, akan tetapi wajib membayar diyat.
Sebagaimana hukuman tindak pidana hudud telah ditentukan sanksinya, demikian juga dalam kasus tindak pidana qisas, ancaman hukumannya telah ditentukan secara tegas dalam Al Qur’an. Sedangkan yang membedakan antara pidana hudud dengan pidana qisas adalah pidana hudud menyangkut hak Allah, sementara pidana qisas menyangkut hak manusia.
c.       Pidana Ta’zir
Ta’zir diambil dari kata “              “ artinya mencela, kemudian bentuk masdarnya “ta’zir”. Dalam kamus lain disebutkan “                               “,[42] artinya mencela dan member pendidikan. Sedangkan ta’zir menurut istilah adalah “peraturan larangan yang perbuatan-perbuatan pidananya dan ancaman hukumannya tidak secara tegas disebutkan adalma Al Qur’an, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim atau penguasa”.
Pada keterangan lain juga disebutkan, bahwa pidana ta’zir adalah :

Artinya, adapn pidana ta’zir, macam dan kadar ketentuannya diserahkan kepada hakim.
Dalam  pidana ta’zir Nas Al Qur’an tidak memberikan keterangan secara terinci, tentang sedikit dan banyaknya hukuman. Sedangkan dalam pidana hudud dan qisas ancaman hukumannya telah ditentukan secara tegas dalam Al Qur’an maupun hadits. Memang pidana ta’zir kemungkinan besar tidak dapat ditentukan bentuk dan jumlahnya, mengingat sebagian besar wewenangnya diserahkan kepada ketentuan penguasa (hakim) yang menetapkannya. Dengan syarat harus sesuai dengan kepentingan-kepentingan masyarakat dan tidak boleh berlawanan dengan nas-nas syara’ dan prinsip-prinsip yang umum.
Maksud pemberian untuk menentukan pidana ta’zir kepada para hakim adalah agar mereka dapat mengatur masyarakat dan menyelesaikan terhadap semua kasus yang tidak dirumuskan secara tegas dalam Al Qur’an maupun hadist.
Al Mawardi membagi perbuatan-perbuatan pidana sebagai berikut : “hukum pidana adalah larangan-larangan hukum yang diadakan oleh Allah SWT dengan had dan demikian juga peraturan-peraturan penguasa yang diadakan dengan ta’zir”[43]
Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa kasus tindak pidana terbagi dalam dua katagori:
1)      Perbuatan-perbuatan kejahatan yang ancaman hukumannya secara tegas disebutkan di dalam Al Qur’an dan hadits, yaitu yang termasuk dalam pidana hudud dan qisas;
2)      Perbuatan-perbuatan kejahatan yang pidana dan ancaman hukumannya tidak secara tegas dan terinci di sebutkan dalam  Al Qur’an, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim atau penguasa, yaitu ta’zir.
Perbuatan-perbuatan kejahatan pada abad 20 ini memang banyak macamnya. Syari’at Islam hanya membrikan ketentuan-ketentuan beberapa buah saja yang telah diteetapkan hukumannya oleh Allah. Jenis hukuman lain yang tidak dicantumkan bias ditentukan oleh para ahli hukum, misalnya hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda dan sebagainya.[44]

Allah dan rasulnya hanya meletakkan dasar-dasar yang umum yaitu bahwa manusia dilarang melakukan perbuatan-perbuatan maksiat, melanggar hak Allah dan hak masyarakat serta hak manusia secara individu. Dengan demikian menjadi jelas bahwa hukum Islam  itu sangat luas dan dalam serta sesuai dengan segala zaman.
C.      Perbuatan yang Dapat Dipidana Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
C.1 Perbuatan yang Dapat Dipidana Menurut Hukum Positif
Tindakan-tindakan yang dapat dijatuhi pidana itu harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Dalam hal ini ada dua aliran:
1)      Aliran Monistis. Aliran ini memandang semua syarat untuk menjatuhkan pidana sebagai unsur tindak pidana. Menurut Simon bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut:
a.      Berbuatan manusia (positif/negative);
b.      Diancam dengan pidana;
c.       Melawan hukum;
d.      Dilakukan dengan kesalahan;
e.      Oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
Pada aliran ini tidak memisahkan antara unsur yang melekat pada perbuatannya (Criminal act) dengan unsur yang melekat pada pelaku (criminal responsibility) pertanggungjawaban dalam hukum pidana.
2)      Aliran Dualistis. Aliran ini memisahkan antara Cirminal act dengan criminal responsibility yang menjadi unsur tindak pidana. Menurut aliran dualistis, unsur tindak pidana adalah unsur yang melekat pada perbuatan (criminal act). Sedang unsur yang melekat pada pelaku merupakan syarat pemidanaan. Prof. Mulyatno mengemukakan bahw aunsur-unsur tindak pidana adalah sebagai berikut:
a.      Perbuatan manusia;
b.      Memenuhi rumusan undang-undang;
c.       Bersifat melawan hukum.[45]
Dalam KUHP telah dijelaskan secara terinci tentang tindakan (delik) yang dapat dijatuhi hukuman pidana, KUHP terdiri dari tiga buku yang tiap buku terdapat beberapa bab, tiap bab terdapat beberapa pasal, dan dalam pasal itu sendiri terdapat beberapa ayat.
Buku I berisikan tentang: “Aturan Umum”, terdiri atas 9 bab. Sedangkan buku II berisikan tentang ‘Kejahatan”, terdiri atas 31 bab, memuat lebih kurang 400 pasal, diantara kasus-kasus kejahatan adalah sebagai berikut :
a.      Kejahatan terhadap keselamatan Negara, kepentingan Negara, pemberontakan dan penghianatan;
b.      Kejahatanb terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban dan hak-hak kenegaraan, mengacaukan siding parlemen, dan merintangi pemilihan umum;
c.       Kejahatan terhadap kepentingan umum, penghasutan untuk berbuat jahat, mengganggu rapat-rapat umum dan  perampokan-perampokan;
d.      Kejahatan terhadap kesusilaan, pencabulan, perjudian dan penganiayaan hewan;
e.      Kejahatan terhadap kemerdekaan orang (penculikan);
f.        Kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan);
g.      Penganiayaan;
h.      Pencurian;
i.        Pemerasan dan ancaman;
j.        Penipuan;
k.       Penggelapan;
l.        Penghinaan;
m.    Kejahatan jabatan : menerima suapan, membuka rahasia jabatan, pemalsuan surat-surat, penggelapan uang  Negara (korupsi).[46]
Selain kejahatan-kejahatan  yang tertera di atas masih ada kejahatan lain yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat, antara lain:
a.      Kejahatan yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam menjalankan tugas jabatan meeka yang sah;
b.      Kejahatan yang ditujukan terhadap lembaga-lembaga yang secara ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan;
c.       Kejahatan yang ditujukan terhadap elaksanaan tugas peradilan;
d.      Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan.[47]
Sedangkan buku III berisikan tentang : “Pelanggaran”, terdiri atas 10 bab dan memuat  kurang lebih 100 pasal. Adapun bab-babnya terdapat unsur-unsur kesamaannya dengan buku II, hanya saja berbeda pada istilah, yaitu antara kejahatan dan  pelanggaran. Perbuatan yang terdapat dalam buku III ini dipandang sebagai perbuatan yang tidak sedemikian jahat. Sebagaimana kejahatan yang terdapat dalam buku II.
Sedangkan buku III berisikan tentang: “Pelanggaran”, terdiri atas 10 bab dan memuat kurang lebih 100 pasal. Adapun bab-babnya terdapat unsur-unsur kesamaannya dengan buku II, hanya saja berbeda pada istilah, yaitu antara kejahatan dan pelanggaran. Perbuatan yang terdapat dalam buku III ini dipandang sebagai perbuatan yang tidak sedemikian jahat, sebagaimana kejahatan yang terdapat dalam buku II.
Beberapa  bab terpenting dalam buku III ini adalah:
a.      Pelanggaran terhadap kepentingan umum, kenakalan terhadap manusia, hewan atau  barang yang dapat membahayakan keselamatan umu, penjualan makanan dan minuman yang sudah rusak, berburu tanpa ijin;
b.      Pelanggaran terhadap kepentingan umum, membuat riuh yang menggangu tetangga, pengemisan, menguasai pakaian, atau tanda pangkat yang ia tidak berhak memakainya, memakai nama atau gelar palsu;
c.       Pelanggaran terhadap kekuasaan umum, merobek/merusakkan pengumuman-pengumuman dari yang berwajib;
d.      Pelanggaran terhadap kesusilaan, penyiaran gambar-gambar, cerita-cerita, dan lagu-lagu yang tidak senonoh, penjualan minuman keras tanpa ijin;
e.      Pelanggaran terhadap keamanan Negara, memasuki tempat angkatan perang melalui jalan-jalan dari pada yang telah ditentukan.[48]
C.2 Perbuatan yang Dapat Dipidana Menurut Hukum PIdana Islam
Dalam pembahasan pidana had dan qisas saya sengaja tidak menjelaskan secara terinci, tetapi hanya keterangan sekilas. Adapun kasus-kasus yang dapat dipidana sebagaimana diuraikan di atas yaitu:
a.      Pidana Hudud
1)      Berzina, sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an:
Artinya, Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera… (An Nur/24:2)
Sebagai penguat dari sanksi hukum tersebut adalah

Sabda Rasulullah SAW:


Artinya :
“Dari Ubaidah bin Shamid, dia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW: Ambillah daripadaku, ambillah daripadaku, sesungguhnya Allah telah menjadikan jalan bagi mereka, jejaka dengan gadis didera 100 kali, seorang duda dengan janda didera dengan 100 kali dan ranjam (HR. Muslim).
2)      Minum minuman yang memabukkan. Dalam nas-nas syara’ telah banyak dijelaskan tentang peringatan larangan minum minuman yang memabukkan atau minuman keras.


Artinya:
“Artinya, Dari Anas bin Malik ra. Sesungguhnya Nabi SAW mendapat laporan seorang laki-laki telah minum khamr, maka beliau menderanya dengan dua utas pelepah kurma kira-kira 40 kali, dan Abu Bakar melakukannya seperti itu, maka tatkala Umar bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdur Rahman bin Auf berkata : Hudud yang paling ringan adalah 80 kali, maka Umar menyuruh dengan had tersebut (Muttafaq ‘Alaih).
3)      Mencuri. Mencuri adalah mengambil barang orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi. Hal ini sangat dilarang oleh syarat’. Sebagaimana firman Allah SWT:

Artinya: Laki-laki dan perempaun yang mencuri, potonglah kedua tangannya sebagai basan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana. (Al-Maidah/5: 38)
4)      Pengacau/perampokan, tindak pidana semacam ini sangat dilarang oleh Allah SWT:

Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan timbale balik (silang), yang demikian itu (sebagai) satu penghinaan untuk mreka di dunia dan akhirat. (Al-Maidah/5: 33)
5)      Tuduhan zina, yang dimaksud tuduhan zina yang diancam dengan had adalah apabila tuduhan itu tidak disertai dengan bukti empat orang saksi.

Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali deraan selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq. (An Nur/24 : 4)
6)      Murtad, yang dimaksud murtad adalah “Keluar dari Islam dengan niat kufur atau berkata kufur (berbuat kufur)”,[51]

Artinya : Dan barang siapa diantara kamu murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan diakhirat, dan mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Al Baqarah/2: 217)
7)      Bughat atau Pemberontak. Bughat menurut pandangan ulama adalah :

Artinya: orang-orang yang menetang imam (penguasa Negara) dengan memberontak atau tidak mematuhinya atau menolak kebenaran yang dihadapkan kepadanya, dengan syarat mereka mempunyai kekuatan, alas an (takwil) dan mempunyai pimpinan.
Adpaun ayat yang berkenaan masalah bughat adalah:


Artinya: dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya, jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan lainnya, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai terhadap orang-orang yang berlaku adil. (Al Hujurat/49 : 9)
b.      Pidana Qisas
1)      Pembunuhan. Pidana pembunuhan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas adalah termasuk pidana qisas. Hukuman pidana yang dapat dihapuskan ancaman hukumannya jika sikorban atau walinya member maaf kepada sipelaku.

Artinya: Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita, maka barang siapa  yang mendapat pemaaf dari saudaranya, hendaklah (yang memafkan) mengikuti dengan cara yang baik dan hendaknya yang diberi maaf membayar (diya) kepada yang member maaf dengan cara yang baik pula. (Al Baqarah/2:178)
2)      Pelukaan. Hukuman kejahatan pelukaan atau penganiayaan adalah sama dengan hukuman kejahatan pembunuhan, yaitu hukuman qisas. Demikian juga hukuman itu bisa juga gugur dan diganti dengan diyat apabila sikorban atau walinya memaafkan terhadap pelaku tersebut. Sebagai mana penjelasan dalam Al “Qur’an:

Artinya: dan kami telah tetapkan terdapat mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka (pun) ada qisasnya. Maka barang siapa yang melepaskan (hak qisaasnya), maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. (Al-Maidah/5:45).
c.       Pidana Ta;zir
Pidana Ta’zir mempunyai hukum yang luas. Karena Al Qur’an tidak memberikan perincian secara  mendetail, sehingga peran hakim sangat leluasa dalam menentukan kasus-kasus yang termasuk dalam pidana ta’zir. Kalaupun Al Qur’an memberikan penjelasan hanya tertentu pada beberapa kasus saja.
“Ta’zir, berbeda dengan had-had menurut ijma’ ulama. Dan ulama sepakat bahwa dalam ta’zir, wajib berupa pukulan, dari satu sampai sepuluh pukulan. Kepala Negara berhak memberatkan atau meringankan. Tetapi tidak boleh menambah hitungan”.[53]
Menurut Imam Syafi’I, “karena yang dimaksud ta’zir adalah semua pelanggar hukum yang tidak termasuk hudud, maka sebenarnya semua pelanggaran hukum dapat dimasukkan dalam ta’zir kecuali mengenai jiwa”.[54]
Menurut sebagian ulama, yang termasuk pidana ta’zir adalah :


Artinya : ……. Dan bagian yang ketiga (ta’zir), tidak ada kafarat dan tidak ada had, misalnya: mencuri yang kurang dari nisabnya; mencuri barang yang diluar penjagaan, tuduhan zina yang tidak memenuhi syarat untuk dihad, memukul, mengumpat, dan semua makanan yang dilarang oleh Allah, kecuali terpaksa seperti makan daging bagi, berkhianat, mengurangi takaran dan timbangan, menipu manusia, saksi palsu, suap dan lain-lainnya. Sebagaian besar perbuatan maksiat termasuk kelompok pidana ta’zir.
Adpun kasus-kasus yang dipidana dalam ketentuan hukum Islam harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1.      Orang yang melakukan tindak pidana tersebut harus Islam;
2.      Orang yang melakukan tindak pidana tersebut harus dewasa (baligh);
3.      Orang yang melakukan tindak pidana tersebut harus sehat akalnya.
Setiap manusia mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Dan setiap manusia adalah pendukung kepentingan. Adanya kepentingan manusia itu mulai ada sejak dalam kandungan  sampai beranjak dewasa serta menjelang saat ia meninggal dunia.
Adanya kepentingan manusia itu dapat direalisir dengan baik manakala manusia tersebut saling mengadakan intraksi social dengan manusia yang lain. Hanya dalam kehidupan bersama manusia dimungkinkan memenuhi panggilan hidupnya, memenuhi kebutuhan atau kepentingannya.
Sudah menjadi sifat pembawaan, bahwa manusia hanya dapat hidup dalam masyarakat. Manusia adalah “Zoon Politicon” atau mahluk social. Manusia dan masyarakat merupakan pengertian yang komplementer. Pergaulannya dalam masyarakat manusia memerlukan perlindungan dalam kepentingannya, terutama apabila terjadi konflik barulah diraskan akan perlindungan kepentingan.
Jadi manusia dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan. Perlindungan kepentingan itu tercapai dengan terciptanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan akan kepentingan orang lain dan kepentingan dirinya sendiri.
Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan, hukum pidana mempunyai tujuan yang hendak dicapai. “Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan”.[56]
Sementara beberapa sarjana  yang lain juga banyak memberikan rumusan tentang tujuan hukum, seperti halnya Aristoteles yang  yang mengatakan tujuan hukum adalah untuk keadilan. Pendapat yang lain menurut Subekti, bahwa tujuan hukum adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pada dasarnya beberapa pendapat tersebut mempunyai inti yang sama, yaitu ketertiban, kemakmuran dan kebahagiaan.
Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn mengatakan bahwa:
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai, hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan menlindungi kepentingan-kepentingan  hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan benda….[57]
Tujuan hukum menurut Van Apeldoorn tersebut tidaklah berbeda dengan rumusan tujuan hukum menurut hukum Islam.
Sedangkan menurut pendapat Jeremy Bentam yang terkenal dengan teori Utilitisnya mengatakan bahwa: “tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya, kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum”.[58]
D.2 Urgensi Hukum Pidana Islam
Fakta sejarah telah menunjukkan, bahwa agama Islam telah mempunyai daya tarik yang kuat, sehingga dalam waktu yang relative singkat hukum Islam dapat diterima oleh sebagian ummat manusia atas dasar keimanan bukan karena paksaan. Hal yang demikian itu tidada lain karena hukum Islam mempunyai asas dan prinsip yang mendorong manusia untuk menggunakan akal pikirannya dan untuk mengisi hidupnya dengan amalan-amalan yang baik dan berguna, demi terlaksananya tujuan yang akan dicapai dari hukum Islam itu sendiri.
Sejalan dengan itu tujuan (cita-cita) hukum Islam yang menurut istilah hukum eropa disebut “DOELMATIGHEID” (Recht-Idee) adalah untuk merealisasi kemaslahatan umat manusia di dalam kehidupan dunia maupun di akhirat, dengan menciptakan manfaat bagi mereka maupun dengan menanggulangi kerusakan dan bahaya daripada mereka”.[59] Hal yang demikian itu tampaknya menjadi asas kesadaran hukum masyarakat. Asas kesadaran hukum adalah maslahah. Sedangkan maslahah itu sendiri adalah menciptakan manfaat (                            ) dan menanggulangi kerusakan (                                    ).
Di dalam kaidah Ushulul Fiqhi dijelaskan bahwa :


Artinya, menolak atau menanggulangi kerusakan lebh diutamakan daripada menarik atau menciptakan maslahah.
Kemaslahatan (kepentingan) manusia di dunia ini terdiri dari 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
1.      Merealisasi hal yang sangat diperlukan bagi manusia (                      ) atau kebutuhan premer;
2.      Merealisasi hal yang dibutuhkan bagi manusia (                         ) atau kebutuhan sekunder;
3.      Merealisasi hal yang mempertambah baik bagi manusia (                        ) atau kebutuhan tersier.[61]
Apabila ketiga hal tersebut telah terpenuhi, maka kemaslahatan manusia dapat terwujud dengan sempurna. Agama Islam menetapkan hukum-hukum dalam berbagai lapangan pekerjaan mkanusia, untuk mewujudkan ketiga factor tersebut, baik bagi peribadi maupun kelompok. Jadi semua hukum yang disyaraiatkan oleh Allah SWT adalah untuk menciptakan suatu maslahah dari maslahah-maslahah yang tidak tiu yang mengarah pada tujuan hukum Islam yaitu selaras dengan fungsi risalah Nabi Muhammad SAW. : “Rahmatan Lil Alamin” (        ) menciptakan rahmat bagi alam semesta.
Menurut Prof. Dr. K.H. Sjechul Hadi Permono, SH.MA, dalam seminar tentang “Maslahah ditinjau dari Pandangan Islam” yang bertempat di Pondok Pesantren Salafiah Riyatut Thullab Mangkrengan Pasuruan mengatakan bahwa:
Yang dimaksud maslahah adalah pemeliharaan terhadap tujuan syar’I, sedangkan yang dituju oleh syar’I dari manusia ada lima, yaitu memelihara: Agama mereka, jiwa mereka, akal pikiran mereka, keturunan mereka, dan harta benda mereka. Segala sesuatu yang mengandung penjagaan terhadap lima pokok (Al Ushulul Khomsah) ini adalah maslahah dan segala sesuatu yang melewatkan lima pokok (al Ushulul Khomsah) ini adalah mafsadah (kerusakan), sedangkan menanggulangi mafsadah adalah maslahah.
Sebagai bukti atas tujuan ini, adalah sesuatu yang membarengi hukum-hukum itu yang berupa ‘Illat atau alas an dari sebab-sebab penetapan hukum; antara lain misalnya:
1.      Perintah berjihat (berperang) untuk membela kesucian agama Islam, firman Alah SWT yang berbunyi:

Artinya: Dan perangilah mereka supaya jangan ada fitnah, dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah (Al Anfal/8:39)
2.      Perintah melakukan qisas (pembalasan) terhadap pelanggaran atas jiwa seseorang. Sebagaimana Firman Allah yang berbunyi:

Artinya: dan dalam qisas itu, ada (jaminan Kelengsungan) hidup bagi kamu, hai orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (Al Baqarah/2: 179)
3.      Larangan memakan harta benda milik orang lain dengan jalan yang batil, sebagaimana firman Allah :

Artinya: dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta dari orang lian dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya (Al Baqarah/2:188)



BAB III
PEMBAHASAN TENTANG EUTHANASIA

A.      Pengertian dan Jenis Euthanasia
Euthanasia sebagai istilah tidak dikenal dalam perundang-undangan kita (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dan bukan merupakan konstruksi hukum. Nama ini biasa dipakai oranguntuk mengisahkan kematian yang mulus dan tenang, dalam arti bahwa orang tersebut akan meninggal dengan tenang, tentram tanpa rasa nyeri, bebas ketakutan dan sebagainya.
Istilah euthanasia ayang berasal dari bahasa yunani, berarti “Eu” artinya baik atau laik, dan “Thanatos” artinya mati atau kematian, jadi euthanasia berarti kematian yang baik atau kematian yang menyenangkan.[62]
Menurut Dr. Ricard Lamerton, bahwa “istilah euthanasia tersebut ditafsirkan sebagai pembunuhan belas kasihan (mercy killing) yang berasal dari pembunuhan didasarkan pada hukum”.[63] Lebih jauh lagi dia mengatakan ada 4 (empat) istilah euthanasia, yaitu:
1.      Membiarkan seseorang mati (“allowing someone to die”);
2.      Kematian belas kasihan (“mercy death”);
3.      Pembunuhan belas kasihan (“mercy killing”);
4.      Kematian otak (“brain death”).[64]
Di dalam kalangan medis, istilah euthanasia berarti “membantu seseorang untuk meninggalkan dunia lebih cepat demi untuk membebaskan dari penderitaan akibat penyakit yang dideritanya”.[65]
Dilihat dari segi perundang-undangan kita, belum ada pengaturan yang baru dan lengkap tentang euthanasia ini. Tetapi bagaimanapun juga, karena euthanasia menyangkut soal keselamatan jiwa manusia, mak aharus di cari pasal-pasal yang mengaturnya sekurang-kurangnya sedikit mendekati unsur-unsur euthanasia itu. Satu-satunya yang dapat dipakai sebagai landansan hukum adalah apa yang terdapat di dalam KUHP, khususnya pasal-pasal yang membicarakan masalah kejahatan yang menyangkut jiwa manusia. Adapun yang paling mendekati dengan masalah tersebut adalah peraturan hukum yang teradapat dalam buku ke-2, bab IX, pasal 344 KUHP.
Dari 4 (empat) istilah tersebut di atas yang lebih memenuhi syarat-syarat dari ketentuan yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 344 adalah kematian belas kasihan (meroy death), sebab kematian belas kasihan terjadi apabila pasien berdasarkan permintaan untuk menghentikan kehidupannya. Perminataan tersebut dinyatakan jelas dan dengan kesungguhan hati, sebab tanpa dasar permintaan jelas dan kesungguhan hati, maka hal itu sama dengan pembunuhan biasa (pasal 338) KUHP.
Pasal 344 KUHP menyebutkan, “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata-nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun”.[66]
Dengan demikian, cakupan euthanasia berdasrkan pasal 344 KUHP adalah kematian belas kasihan dan bukan membiarkan seseorang mati dan pembunuhan belas kasihan.
Menurut Kode Etik Kedokteran (IDI), istilah euthanasia dipergunakan dalam 3 (tiga) arti, yaitu:
1.      Berpindah kea lam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, dan bagi mereka yang beriman dengan menyebut asma Allah SAW di bibir;
2.      Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan sisakit dengan memberinya obat penenang;
3.      Mengakhiri penderitaan dan hidup seseorang  yang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.[67]
4.      Euthanasia menurut suatu studi group kedokteran di negeri Belanda dirumuskan sebagai berikut :
Euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu (nalaten) untuk memperpanjang hidup seseorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seseorang pasien dan  semua ini dialkukan khusus untuk kepentingan pasien sendiri.[68]

Perkembangan pesat ilmu kedokteran dan teknolognya masa kini telah memungkinkan untuk mempertahankan hidup seseorang, walaupun otak telah berhenti berfungsi dan orang tersebut hidup hanya oleh detak jantung dan nafas secara otonom (hidup vegetative). Dipihak lain, kesadaran terhadaop hak-hak (termasuk hak untuk mati) juga semakin meningkat. Maka konsep “mati” dalam dunia kedokteran adalah sebagai berikut:
-          Menurut Direktur Rumah Sakit Islam (RSI) Malang dan para dokter lainnya, bahwa mati menurut istilah kedokteran adalah apabila didapatkan tanda-tanda kematian yaitu:
1.      Detak jantung berhenti;
2.      Nadinya tidak terasa;
3.      Tidak adanya hembusan nafas;
4.      Berhenti atau kerusakan Susunan Saraf Pusat (SSP) yang ada di otak, atau dengan istilah lain “brain death” yaitu kematian batang otak/otak sudah tidak bernafas lagi:
-          Pupil reflek (-);
-          Pupil melebar;
-          ECG (-);
-          EEG (-).[69]
-          Berdasarkan penelitian di Rumah Sakit Umum (RSU) Saiful Anwar, salah seorang dokter (informan) memberikan penjelasannya bahwa, mati dibedakan menjadi 3 (tiga) macam:
1.      Mati klinis, yaitu suatu keadan dimana jantung dan paru-paru sudah berhenti bekerja yang ditandai dengan berhentinya prnafasan dan denyut nadi, namun system otak masih berfungsi yang ditandai dengan masih adanya reflek-reflek tubuh;
2.      Mati biologis, yaitu keadaan mati klinis yang berlanjut sehingga system otak juga ikut mati;
3.      Mati social, yaitu suatu keadaan dimaan jantung dan paru-paru masih berfungsi (walaupun dengan bantuan obat-obatan atau alat) tetapi system otak telah catat/mati.[70]
Jadi dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa mati yang sebenarnya menurut istilah kedokteeran adalah hilang seluruh reflek yang berpangkal pada batang otak (brain death).
Sedangkan mati menurut Islam adalah hilangnya/terpisanya antara roh dan jasad/tubuh manusia, sedangkan pengertian mati menurut istilah hukum positif Indonesia tidak dijumpai secara jelas dalam satu pengertian, namun demikian dapat diambil dari makna secara tersirat yang ada dari beberapa pasal yang berbunyi: Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain. Dapat diambil kesimpulan dari apasal tersebut bahwa mati menurut hukum positif Indonesia adalah lepasnya/hilangnya nyawa dari tubuh seseorang.
Terlepas dari pendapat-pendapat di atas, euthanasia pada dasarnya dapat dibedakan dalam 2 (dua) macam, yaitu:
1.      Euthanasia aktif, yaitu tindakan-tindakan terapi secara sengaja dilakukan oleh dokter atau  tenaga kesehatan lainnya dengan harapan dapat mempercepat atau memperpendek kematian pasien;
2.      Euthanasia pasir, yaitu dokter atau tenaga kesehatan lainnya secara sengaja  tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup kepada pasien. Dengan kata lain adanya perbuatan membeiarkan pasien meninggal.[71]
Menurut M. Kuiter dan F. Tengker, bahwa perbedaan antara euthanasia aktif dan pasif adalah didasarkan “atas permintaand an tidak atas permintaan”.[72]
Menurut Fletcher tindakan euthanasia dapat dilakukan dalam beberapa cara , yaitu:
1.      Langsung dan sukarela; yaitu memberi jalan kematian dan dengan cara yang dipilih oleh penderita, tindakan ini dapat diartikan sebagai bunuh diri;
2.      Sukarela tapi tidak langsung; yaitu penderita diberi tahu harapan hidupnya tipis, dan penderita itu akan berusaha supaya orang lain untuk mengakhiri hidupnya;
3.      Langsung tapi tidak suka rela; yaitu tindakan dilakukan tanpa sepengetahuan sipenderita, misalnya member dosis lethasis pada anak yang lahir idiot;
4.      Tidak langsung dan tidak suka rela; yaitu tindakan euthanasia negative, cara ini pada beberapa  Negara dianggap cara yang paling mendekati moral.[73]

Dengan beragamnya batasan tntang euthanasia tersebut di atas, akan membawa pengaruh-pengaruh penganalisaan dalam aspek pidananya.  Apabila euthanasia diartikan sebagai berpindah kea lam baka dengan tenang dan diiringi asma Allah, maka hal ini tidak ada masalah dari aspek hukum pidananya.
Lain halnya dengan euthanasia aktif atau pasir serta euthanasia ayang dikemukakn oleh Fletcher, hal ini akan dapat berdampak pidana meskipun tidak seluruhnya. Namun demikian yang perlu diperhatikan bahwa tindakan euthanasia yang dibahas ini dilakukan erat kaitannya dengan upaya  dokter yang sudah optimal dalam rangka melaksanakan tugas profesinya, yaitu melakukan pengbatan terhadap pasiennya dengan segala upaya  yang dikuasainya, baik dari kemampuan maupun dari penggunaan obat-obatan dan peralatan yang tersedia. Dimana upaya yang sudah maksimal itu tidak dapat memenuhi harapan dokter maupun pasiennya. Dilain pihak kondisi pasien dalam keadaan sangat menderita akibat penyakit yang dideritanya dan dokter mengetahui serta dapat emmbayangkan bagaimana penderitaan yang dirasakan oleh pasiennya. Di dalam situasi yang demikian itulah euthanasia dilakukan.
B.      Tinjauan Euthanasia dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
B.1. Euthanasia dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Positif.
Tindakan-tindakan untuk melakukan pembunuhan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan perundang-undangan perihal pencabutan nyata atas permintaan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia masih dianut sebagai akibat berlakunya asas konkordansi.
Di alam KUHP masalah tersebut diatur tersendiri dalam bab “kejahatan” yang ditujukan terhadap jiwa manusia. Sudah barang tentu yang dibahas adalah dengan sengaja membunuh orang. Dari istilah kejahatan dengan sengaja ini mengalami deferensi 2 (dua) arah:
1.      Dengan sengaja merampas nyawa seseoang dengan memperberat pidana;
2.      Dilakukan dengan keadaan tertentu yang bisa meringankan hukumannya.
Sebelumnya melanjutkan bahasan aspek pidan adri euthanasia, maka penulis kutip beberapa pasal yang berkaitan dengan kejahtan terhadap nyawa dan badan. Diantara pasal-pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 338 KUHP.
Barang siapa denan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Pasal 340 KUHP
Barang siapa sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena  pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Pasal 344 KUHP
Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkan dengan  nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
Pasal 345 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka jika orang itu jadi membunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya 4 bulan.[74]
Pasal359 KUHP
Barang siapa Karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.
Pasal 351 KHUP
Barang siapa menyaksikan diri orang di  dalam keadaan bahaya maut, lali memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atu diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya 3 blan atau denda  sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- jika orang yang perlu ditolong itu mati.
Pasal 304 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan/membiarkan oran gdalam kesengsaraan, sedangkan ia wajib member kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyakntya Rp. 4.500,-[75]
Pasal 8 KUHP
Barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa olehsesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum.[76]
Untuk melengkapi kajian ini penulis kutipkan pula pasal-pasal di dalam RUU-KUHP yang ada kaitannya dengan masalah euthanasia. Hal ini sebagai pembanding ketentuan hukum yang berlaku dengan yang akan dating. Adapun pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 32 (48 KUHP)
Barang siapa melakukan tindak pidana dalam keadaan darurat tidak dipidana.
Pasal 42 (48 KUHP)
Barang siapa melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dipidana.
Pasal 443 ayat 1 (338 KUHP)
Barang siapa merampas nyawa orang lain, ia dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun.
Pasal 445 (344 KUHP)
Barang siapa merampas nywa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati atau atas permintaan keluarga dalam hal orang itu sendiri tidak sadar dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 448 (345 KUHP)
Barang siapa mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak katagori IV, kalau orang itu mati karena jadi bunuh diri.
Pasal 458 ayat 3 (359 KUHP)
Barang siapa karena  kealpaan menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun an paling rendah 1 tahun atau denda paling banyak katagori IV.
Pasal 413 (531 KHUP)
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak member pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa  selayaknya menimbulkan bahaya bagi  dirinya sendiri atau orang lain, dipidana, jiak kemudian orang itu meninggal, dengan denda paling banyak katagori IV.[77]
Dengan memperhatikan rumusan pasal-pasal KUHP serta yang ada di dalam RUU-KUHP akan dapat diketahui denan jelas tentang euthanasia dalam pengaturannya di dalam hukum positif Indonesia (KUHP) maupun di dalam KUHP kita mendatang.
Dalam dunia kedokteran upaya mempercepat kematian seorang pasien yang sudah dalam kondisi koma (sekarat) ini dikenal 2 (dua) macam cara:
Pertama, dengan memberikan obat atau suntikan yang  bisa mempercepat kematian pasien (penderita). Tindakan ini juga bisa dilakukan baik karena permintaan pasien sendiri atau  keluarganya ataupun karena ada penawarand ari dokter yang sedang menanganinya. Cara tersebut dikenal sebagai euthanasia aktif;
Kedua, dengan sengaja membiarkan pasien tersebut begitu saja, tanpa memberikan bantuan perawatan dan pengobatan apapun. Pasien dibiarkan sampai meninggal dengan sendirinya. Tindakan ini bisa terjadi karena permintaan pasien sendiri atau keluarganya gar tidak dilakukan pengobatan lagi.cara ini disebut euthanasia pasif.
Bila meperhatikan pada pengerian euthanasia aktif, yaitu menghentikan kehidupan pasien secara sengaja dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya, maka jelas perbuatan tersebut dapat dinyatakan sebagai melanggar pasal 340 KUHP setidak tidaknya pasal 338 KUHP. Hal ini disebabkan perbuatan tersebut memnuhi rumusan unsur-unsur di dalam pasal 340 KUHP yaitu :
1.      Adanya unsur perencanaan;
2.      Adanya akibat berupa hilangnya nyawa orang lain;
3.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara emlawan hukum baik secara formil (melanggar undang-undang) maupun materiil (melawan kepatutan yang brlaku/dianut masyarakat dan etika kedokteran).
Sedangkan bentuk euthanasia pasir, secara yuridis masih terjadi problematika untuk dapat tiaknya dituntut berdsarkan pasal-pasal yang ada di KUHP. Pada euthanasia ini (pasir) sebenarnya juga ada tindakan / aktifitas dari  dokter dalam bentuk sikap “mendiamkan”, dengan tidak melakukan upaya pengobatan lagi terhadap pasiennya yang sedang mendrita sakit. Sikap mendiamkan itu berupa tidak mengadakan upaya lagi tindakan pengobatan disebabkan dokter sudah sampai pada suatu kesimpulan kalupun diadakan upaya dengan melanjutkan pengobatan tersebut akan memawa pengaruh terhadap kondisi pasiennya.
Dalam hal setelah dokter melakukan segala kemampuannya dalam melakukan pengobatan tidak membawa hasil, sedangkan kondisi pasien sangat menderita akibat penyakitnya, dan tidak ada harapan untuk disembuhkan, maka dokter mengambil sikap (mungkin dengan persetujuan pasien/keluarganya) untuk melakukan tindakan mempercepat kematian pasiennya.
Berkenaan dengan hal itu, beberapa informan (dokter) yang menjadi responden penelitian di RSI UNISMA dapat diambil kesimulan bahwa, dokter tidak diperkenankan melakukan euthanasia baik euthanasia aktif maupun pasir. Sebab hal tersebut bertentangan dengan sumpah dokter dank ode etik kedokteran.[78]
Pendapat senada disampaikan oleh seoran dokter yang ada di Rumah Sakit Umum (RSU) Saiful Anwar bahwa dokter tidak diperkenankan untuk melakukan euthanasia baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasir. Bila para dokter  melakukan euthanasia  (mempercepat kematian) berarti para dokter telah melanggar kode etik dan sumpah dokter. Sebab para dokter dituntut dan berkwajiban untuk mengobati atau merawat sang pasien sampai hembusan nafas terakhir. Dan sebagai manusia beragama masih berpendapat bahwa yang menentukan  kematian manusia adalah Tuhan Yang Maha Esa.[79]
Berkenaan dengan hal itu pula, psikiater RSU Saiful Anwar mengatakan, dokter seharusnya tidak meluluskan permintaan tersebut. Sebab hal itu bertentangan dengan sumpah dokter, yaitu dokter harus menghormati kehidupan manusia dan sekaligus bertentangan dengan ajaran agama Islam, karena masalah kehidupan dan mati ada yang mengaturnya, yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu dokter harus berusaha mencari sebab-sebabnya (penyebab penyakit). Kalau sudah ditemukan lalu diberi penenang 9obat untuk meringankan penderitaan/obat untuk menghilangkan rasa sakitnya). Dan yang terakhir diberi motifasi:
1.      Langsung kepada sipasien dengan melalui pendekatan keagamaan bahwa perbuatan tesebut sangat dimurkai Tuhan;
2.      Pendekatan melalui bantuan keluarga, yaitu untuk meyakinkan pasien tersebut.
Sedangkan factor penyebab dilakukannya euthanasia adalah :
1.      Akiba adanya penyakit yang dasyat;
2.      Ekonomi, sebab biaya pengobatan yang harus dikeluarkan sering juga memepengaruhi factor permintaan.
Jadi tidak ada alas an bagi dokter untuk mempercepat kematian.[80]
Ada suatu pandangan, bahwa tindakan yang diambil dokter itu merupakan suatu tindakan darurat, karena tindakannya tidak dapat dipidana sesuai dengan pasal 48 KUHP (sebagai alas an penghapus pidana). Dari hasil wawancara seorang dokter RSI Unisma Malang dapat diperoleh kesimpulan bahwa tindakan dokter tersebut tidak bisa dikategorikan dengan tindakan darurat seperti  dimaksud dalam pasal 49 KUHP. Oleh karenanaya tindakan darurat dalam ilmu kedokteran adalah memberi pertolongan untuk menyelamatkan jiwa si pasien atau dengan mencegah kerusakan lebih lanjut dari organ-organ tubuh lainnya.[81]
Sedangkan tindakan darurat yang dimaksud pasal 48 KUHP itu dapat terjadi kalau dalam keadaan:
1.      Adanya benturan antara dua kemungkinan hukum;
2.      Adanya benturan antara kepentingan hukum dengan kwajiban hukum;
3.      Adanya benturan antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum.[82]
Dalam hal terjadi seperti dimaksud dalam butir I dan 2 plaku memilih untuk mengutamakan kepentingannya daripada kepentingan orang lain atau dari pada melakukan kewajiban untuk orang  lain. Sedangkan pada buti 3 pelaku lebih  memilih salah satu kewajiban daripada melaksanakan untuk memenuhi dua kewajiban yang mana tidak mungkin dilaksanakan.
Dari bunyi pasal 344 KUHP dapat disimpulkan, bahwa seseorang tidak diperbolehkan melakukan pembunuhan terhadap orang lain, walaupun pembunuhan itu dilakukan dengan alas an atas permintaan si korban sendiri.
Pembunuhan yang diancam oleh pasal 344 KUHP  memiliki sifat ketergantungan pada pihak lain. Terjadinya pembunuhan ini memang agak spesifik, karna pembunuhan itu terjadi justru karena atas permintaan orang yang terbunuh sendiri.
Pasal 345 KUHP mengisaratkan pembunuhan yang dilakukan tersebut bersifat tidaklangsung karena sebenarnya yang melakukan pembunuhan adalah terbunuh sendiri. Sedangkan orang yang  terancam pasal ini  hanyalah sekedar memotifisir saja.
Dari tiga pasal (340, 344 dan 345 KUHP) serta pasal-pasal lain yang tercantum dalam KUHP mengenai tindak kejahatan terhadap nyawa dapat diambil pengeertian induktif bahwa segala bentuk pembunuhan, baik kdilakukan oleh siapapun dan dengan cara apapun yang dilakukan sengaja, tetapi diancam dengan pidana kecuali jika pembunuhan itu terjadi karena pembelaan.
Analisis berikut ini akan memaparkan dapat tidaknya  pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (terutama tiga pasal di atas) diterapkan pada tindakan euthanasia.
Menurut hemat penulis, euthanasia secara gelobal dapat dianalogikan dengan membunuh pasien, meskipun membunuhnya dengan cara ayng sistematis dan halus. Karena cara apapun yang dilakukan oleh seorang dokter yang dapat beerakibat matinya seseorang (pasien) serta dengan sengaja dimaksudkan untuk itu sama halnya dengan membunuh. Sehingga tidak mengherankan jika kita mendengar kasus diambilnya suatu tindakan tegas terhadap seorang dokter (bahkan dapat dipidanakan) akibat kelalaian atau kesalahannya memberikan pengobatan kepada pasien sehingga menyebbkan kematian pasien itu, meskipun pembunuhan tragis itu  sama sekali tidak ia sengaja. Apalagi tindakan euthanasia yang dengan sadar dan sengaja seorang dokter melakukannya. Dengan demikian pasalpasal tentang kejahatan terhadap nyawa sebagaimana tertera dalam KUHP kiranya dapat diteerapkan disini (dalam masalah euthanasia).
Adapun penerapan pasal-pasal tersebut secara rinci adalah sebagai berikut :
1.      Pasal 340 KUHP, yaitu tentang ancaman terhadap pembunuhan berencana dapat diterapkan pada tindakan atas inisiatif dokter sendiri yang sedang meanngani pasien itu;
2.      Pasal 344 KUHP tentang ancaman terhadap embunuhan yang terjadi karena perminataan koraban (terbunuh) dapat diterapkan pada tindakan euthanasia atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya (euthanasia aktif);
3.      Pasal 345 KUHP tentang ancaman pidana terhadap seseorang yang dengan sengaja mendorong dan atau membantu orang lain untuk bunuh diri dapat diterapkan apda euthanasia yantg dianjurkan atas anjuran dokter yang besangkutan.
Di sini dibedakan antara euthanasia aktif dan pasir, yang hakikatnya pengertian tersebut adalah membunuh. Hanya saja  pada euthanasia pasif agak terselubung karna sulit dibuktikan. Apakah seorang doker mempunyai maksud agar pasiennya segera meninggal dunia. Sedang pada euthanasia aktif lebih mudah dibuktikan oleh pihak lain (dalam hal ini yang berwajib) karena dengan bantuan alat pendeteksi akan dapat diketahui apakah dokter telah memberikan obat atau suntikan kepada pasiennya yang berakibat meningalnya pasien itu atau tidak.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa, pasal euthanasia baru boleh diterapkan apabila sudah diketahi akan dilakukan pengakhiran kehidupan yang tidak alamiah setelah ada permintaan dari yang bersngkutan, yang diajukan secara tegas dan sungguh-sungguh. Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka tindakan yang dilakukan dengan sengaja terhadap kehidupan seseorang secara teknis perundang-undangan menilai sebagai pembunuhan doodslag.
Peraktekeuthanasia tersebut telah sering dilakukan di dunia Barat (Negara bagian Amerika) yaitu Cana. Bahkan telah banyak pula diantara mereka yang sempat di ajukan ke meja hijau untuk diadili. Itulah sebabnya sebelum mereka melakukan praktek euthanasia terlebih dahulu mereka mengadakan perjanjian dengan keluarga pihak pasien dengan maksud untuk memperoleh legalitas agar mereka terhindar dari tuntutan.
Di Indonesia, baik menurut hukum maupun sumpah dokter dan etika kedokteran, euthanasia tidak diperbolehkan. Selama ini belum pernah terdengar adanya kasus euthanasia di glar di Pengadilan, tetapi hal ini bukan berarti bahwa kasusu euthanasia tidak pernah dihadapi oleh para dokter.[83]
B.2. Euthanasia Dalam hukum Pidana Islam
Manusia adalah cermin langsung dari sifat Tuhan yang Maha Esa, oleh karenanya tak ada seorangpun yang diperbolehkan untuk membunuh seseorang (merampas kehidupan terhadap nyawa) karena sudah menjadi hak dan kewajiban seseorang untuk mempertahankan kedidupan. Dengan demikian kehidupan manusia merupakan suatu hal yang sangat tinggi nilainya. Ikarena itu kehidupan sudah merupakan atau menjadi sunnatullah, sehingga perlindungan terhadap nyawa merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi dan dihormatinya.
Semua orang yang beriman mengakui bahwa eksistensi manusia adalah anugerah Tuhan. Manusia bukanlah penguasa atas kehidupannya sendiri, melainkan Tuhan sekalian alamlah yang mempunyai kekuasaan mutlak akan hal tersebut. Tuhanlah yang menganugerahkan itu dan dia pula yang mengambilnya kembali bila ia menghendakinya. Tidaklah kuasa manusia mengatasi keamtian. Hal itu merupakan bukti bahwa manusia tidak mampu menguasai dirinya sendiri. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Mulk ayat 2 berbunyi :

Artinya, yang menjadikan amti dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang leibh baik amalnya….. (Al Mulk/87:2)
Pada dasarnya euthanasia merupakan tindakan yang sengaja dilakukan oleh dokter atau tenga medis untuk memperpendek atau mengakhiri hidup si pasien. Pelaksanaan euthanasia ini pada umumnya menggunakan tolak ukur mengenai kondisi fisik si pasien.
Mati menurut  Imam Ghozali adalah “terputusnya pengendalian terhadap seluruh bagian tubuh”.[84] Dalam pandangan ilmu kedokteeran fungsi pengendalian seluruh bagian tubuh itu berpusat pada batang otak. Jika otak sudah tidak berfungsi, barulah dapat dikatakan bahwa orang itu mengalami kematian walaupun fungsi jantung dan paru-paru dapat berjalan dengan bantuan teknologi kedokteran.
Dengan demikian euthanasia yang dilakukan terhadap pasien yang diyakini batang otaknya masih berfungsi dapat dikatagorikan sebagai tindakan kejhahatan pembunuhan. Sebab selama batang otakny amasih berfungsi kemungkinan pasien tersebut masih brpeluang untuk hidup. Dala hal itu dokter harus menolong pasien dengan  memberikan perawatan yang baik ataupun menggunakan alat-alat bantu kedokteeran.
Adanya kondisi pasien dalam penderitaan yang berkepanjangan tidak menujadi alas an bagi dokter bolehnya melakukan euthanasia, karena secara theologies penderitaan manusia pada waktu sakaratul maut itu merupakan rahmat Allah. Karena itu agama Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan  manusia, Agama Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata dan pidana beserta sanksi-sanksi hukumannya, baik di dunia berupa hukuman qisas (termasuk hukuman mati), hukuman diyat (denda), atau hukuman ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh hakim atau ulil ‘amri) maupun hukuman di akhirat berupa siksaan Tuhan di neraka kelak.
Dalam Islam hak hidup adalah hak yang harus dihormati dan diperhatikan. Hal ini terbukti adanya larangan-larangan yang bernada mengancam membunuh sesame manusia. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Israa’ ayat 33 berbunyi :

Artinya, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alas an) yang bnenar….. (Al-Israa’/17:33)
Ketentuan-ketentuan pembunuhan tidak hanya dinyatakan dalam Al Qur’an saja, namun dari sosio masyarakat ada juga yang menganggap tabu terhadap adanya pembunuhan. Namun yang menjadi problematika pembicanaan sebagaimana  tesebut dia tas akan menjadi lain. Euthanasia di sini dapat dikatakan maju kena mundur kena. Pasalnya berkaitan dengan masalah pengobatan atau medis.
Sebagaimana diketahui bahwa pengobatan terhadap pasien yang sedang mendrita penyakit adalah merupakan kewajiban karena  hidup dan mati ada di tangan Tuhan, maka agama Islam melarang melakukan pembunuhan, baik terhadap orang lain maupun membunuh dirinya sendiri dengan alasan apapun, sebab “adanya larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang laind an membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena itu ummat merupakan satu kesatuan”,[85]
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al maidah ayat 32 berbunyi :

Artinya :….. barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya… (Al-Maidah/5:32)
Dalam hukum Islam “euthanasia biasanya dikaitkan dengan masalah suicide atau bunuh diri”.[86] Sedangkan  dalam hukum pidana masalah bunuh diri dibahas dalam pasal tersendiri, yaitu pasal 345 KUHP.
Hal ini senada dengan pendapat yang dikemukakan oleh KH. Sahal makhfud yang mengatakan bahwa euthanasia adalah bagian  dari tindakan bunuh diri, sebab pada diri kedua orang tersebut yaitu dokter dan pasien ada kesadaran untuk mengakhiri hidup. Pernyataan ini berarti mencabut kesempatan hidup seseorang termasuk dosa besar, kecuali bila seseorang mengggangu  ketertiban masyarakat, maka boleh membunuhnya.[87]
Berkenaan dengan masalah ini KHM. Baidlowi Muslich dari Gading Pesantren Malang dan KHM Farchan dari “Sidayu Gresik juga beerpendapat bahwa euthanasia pada hakikatnya adalah bagian dari bunuh diri bagi pasien, sebab ia termasuk katagori (golongan) orang yang berputus asa  ari rahmat Allah adalah dosa. Pada kondisi demikian ia seolah-olah tidak mau menerima ketetapan dari Allah berupa sakit dantidak ridlho terhadap ketetapan yang diberikan oleh Allah tersebut. Orang yang berputus asa karena penaykitnya yang tidak sembuh-sebuh sehingga meminta untuk diakhiri kehidupannya adalah bertentangan dengan kehendak Allah. Karena kematian adalah sesuatu yang murni menujadi hak Allah yang harus dihadapi dengan sabar dan seraya berdo’a kepada allah. Sehubungan dengan halite Rasulullah bersabda : Bahwa janganlah kamu meminta kematian karena kesukaran yang menimpamu. Jika memang sangat perlu di aberbuat demikian maka berdoalah: Ya Allah panjangkanlah umurku kalau memang hidup adalah lebih baik bagiku dan matikanlah aku manakala mati  lebih baik bagiku.
Lebih jauh lagi beliau mengatakan bahwa dokter yang member suntikan/obat yang dapat mempercepat kematiannya (euthanasia aktif) berarti melanggar kehendak dan wewenang Allah. Karena itu bagi dokter tersebut  mempunyai akibat yang berat, yaitu melakukan perbuatan dosa besar (melakukan pembunuhan), hanya saja caranya yang berbeda.s edangkan hukuman bagi orang yang melakukan pembunuhan terhadap si pasien adalah hukuman qisas.[88]
Sedangkan menurut PROF. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, bahwa “orang yang mengajurkan/menyetujui atau emmbantu orang yang membunugh dirinya adalah berdosa dan  dan dapat dikenakan hukuman ta’zir”.[89]
Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang melarang adanya tidnakan memperpendek kehidupan (euthanasia) maupun bunuh diri  denan alas an apapun, sebagaimaan firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 29 berbunyi:

Artnya, ….. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu (An Nisa’/4:29)
Dalam ayat lain surat Al A’af ayat 34 dijelaskan :

Artinya, Tiap-tiap ummat mempunyai batas waktu, apabila telah dating waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya (Al A’raF/7:34).
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa agama Islam melarang seseorang membunuh dirinya sendiri atau membunuh orang lain. Sedangkan yang menentukan mati dan tidaknya manusia bukan ditangan manusia sendiri melainkan berada dalam kekuasaan Allah semata.
Larangan agama Islam bukan saja terhadap tidnakan pembunuhan, bahkan juga meminta mati karena kesukaran yang  menimpanya. Demikian juga berputus asa  terhadap rahmat Allah baik karena hebatnya penderitaan yang dialami atau karena penyakit yang bertahun-tahun tidak sembuh-sembuh, atau dirundung malang oleh berbagai persoalan yang tiada habisnya, lalu meminta mati atau mencari jalan kematian. Semuanya itu diharamkan oleh ajaran Islam. Hal itu sesuai dengan firman Allah surat Yusuf ayat 86 berbunyi :

Artinya, …. Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus ada dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir (Yusuf/12:86)
Sehubungan dengan hal itu, menarik untuk disimak sabda Rasulullah SAW:


Artinya, dari Anas bin malik r.a. berkata: Bahwa asulullah SAW bersabda: janganlah tiap-tiap orang dari kamu meminta minta untuk mati, karena kesukaran yang menimpanya. Jika memang sangat perlu dia bebuat demjkian maka ucapkanlah : Ya Allah! Panjangkanlah umurku bila hidup itu lebih baik bagiku dan matikanlah aku sekiranya mati lebih baik bagiku.
Hadits tersebut sangat tegas menerangkan adanya larangan euthanasia dalam ajaran agama Islam, sebab kematian adalah sesuatu yang murni menjadi hak Khaliqnya. Sehingga permintaan untuk memberikan kematian menjadi terlarang. Apalagi mengusahakan pelaksanaannya.
Menurut hemat penulis, euthanasia baik pasir maupun aktif tetap dilarang oleh agama Islam, karena kedua bentuk euthanasia tersebut hakikatnya adalah membunuh. Hanya saja terdapat  perbedaan dalam hukuman bagi orang yang melakukannya.
Dokter yang melakukan euthanasia aktif diancam dengan pidana qisas. Hal ini sesuai dengan Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 29, Al A’raaf ayat 34, Yusuf ayat 86 dan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik.
Sedangkan para dokter yang melakukan euthanasia pasir (mendiamkan pasien) hal ini ada dua criteria:
1.      Dikenakan pidana ta’zir bila mana dokter sudah berupaya semaksimal mungkin memberikan berbagai pengobatan sudah tidak membawa hasil (sudah mentok), kemudian dokter mendiamkan pasien (tidak diobati) sehingga pasien tersebut meninggal dunia padahal dia mengetahui seandainya tidak diberi pengobatan pasien akan meninggal. Dalam hal ini dokter termasuk dalam katagori sembrono. Sebab dia sudah mengetahui sakitnya pasien, seharusnya dia harus mengobatinya sampai pada hembusan nafas terakhir dan itu merupakan kewajiban sebagai dokter;
2.      Pidana qisas (pembunuhan) bila dokter mendiamkan pasien yang dalam keadaan sakit dan dokter mengetahui apabila pasien tersebut didiamkan (tidak diberi pengobatan) dia akan meninggal dunia, padahal dokter mengetahui apabila pasien tersebut diberi pengobatan ada keyakinan hidup (sehat). Pidana qisas tersebut bias juga diterapkan pada dokter dengan sengaja mencabut respirator pasien (alat Bantu) yang mengakibatkan meninggalnya pasien tersebut.
Adapun terhadap pasien yang mati akibat euthanasia aktif, masuk dalam katagori bunuh diri dan orang tersebut dogolongkan kafir ‘amali (kafir asghor). Sebab  dia telah mengkufuri nikmat Allah yang telah diberika kepadanya berupa kehidupan.
Hal tersebut dijelaskan dalam kita Taqarrub Ila Allah karangan Abdullah Sirajuddin :

Artinya, Sesungguhnya kufur itu dibagi atas dua bagian, yaitu (1) Kufur ‘itikadi; yaitu keluar dari agama Allah; (2) Kufur asghar; yaitu kufur dalam bentuk perbuatan; yang termasuk kufur “asghor” adalah seorang istri yang mengingkari pemberian suami dan mengingkari nikmat-nikmat Allah dengan cara menggunakannya selain pada jalan yang telah digariskan oleh Allah.
Orang yang demikian itu, di akhirat kelak akan masuk neraka. Namun bias juga ia dikeluarkan dari neraka selama di hatinya masih ada iman walaupun seberat biji gandum. Pernyataan ini sesuai dengan hadits nabi :

Artinya, seseorang itu akan dikeluarkan oleh Allah dari neraka apabila orang tersebut mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illa Allah dan daam hatinya masih ada iman walalupu seberat biji gandum.[90]
Dari semua itu menjadi jelas bahwa pembebasan pertanggungjawaban dokter akan terlepas manakala dokter itu sendiri mempunyai I’tikat baik untuk menyembuhkan si pasien tersebut. Sedangkan euthanasia merupakan upaya “potong kompas” setelah dokter berusaha menyembuhkan tidak ada hasilnya. Oleh karenanya euthanasia adalah merupakan jalan pintas yang dilakukan berdasarkan “dhan” atau dugaan/perkiraan dokter saja. Sedang menurut pendekatan kaidah ushul, dhan (dugaan) yang semacam itu tidak dapat mengalahkan adanya keyakinan. Jadi apapun beratnya dugaan tidak dapat menjadi dasar diperlakukan adanya euthanasis.
Demiian juga menurut pendekatan secara “asas dloruri” yang meliputi di dalamnya hifdlun nafsi. Di sini jelas bahwa fidlun nafsi adalah merupakan periorita yang dinomor satukan, walau bagaimanapun keadaan si pasien itu semaksimal mungkin untuk diupayakan penyembuhannya.
C.      Prospeksi Euthanasia dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Positif
Sejak terbentuknya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  sampai sekarang, tampaknya belum ada kasus yang nyata (dipublikasikan) di Indonesia yang berhubungan dengan euthanasia, yang diatur dalam pasal 344 KUHP. Oleh sebab itu pasal 344 ini rupa-rupanya mengandung berbagai pernyataan, apakah memang benar-benar euthanasia ini tidak pernah terjadi di Indonesia, ataukah memang perumusan pasal 344 KUHP itu sendiri yang tidak memungkinkan  untuk mengadakan penuntutan di muka Pengadilan.
Seperti diketahui bahwa pasal 344 KUHP yang dikenal sebagai pasal euthanasia aktif menyatakan bahwa, “barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri, yang menyatakan dengan kesungguhan hati, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun”.[91]
Dengan pencantuman pasal 344 KUHP ini, perundang-undangan pasti telah menduga sebelumnya, bahwa euthanasia pernah terjadi di Indonesia dan akan terjadi pula untuk masa yang akan dating, dalam arti euthanasia yang aktif, tetapi perumusan pasal 344 KUHP menimbulkan kesulitan di dalam pembuktian, yaitu dengan adanya kata-kata “atas permintaan diri sendiri, diucapkan sendiri atau dinyatakan sendiri, bukan oleh oranglain dan bahkan pula bukan oleh keluarganya”. Dari pasal tersebut dapat menimbulkan berbagai pertanyaan; bagaimana kalau orang tersebut sudah tidak bias berekomunikasi lagi, bagaimana kalau pasien tersebut sudah meninggal dunia dan sebagainya. Rasanya sulit untuk dibuktikan.[92]
Agar supaya pasal 344 KUHP dapat diterapkan dalam praktek, maka sebaiknya dalam rangka Ius Constituendum hukum pidana, maka rumusan pasal 344 yang ada sekarang ini perlu untuk dirumuskan kembali, sehingga penerapan pasal tersebut dapat memudahkan bagi penuntut umum dalam pembuktiannya.
Bukan tidak mustahil kalau kasus euthanasia itu terjadi di Indonesia. Apabila rumah sakit di Indonesia mempergunakan alat-alat kedokteran yang serba modern, maka pembuktian pada kasus tersebut akan mudah dibuktikan sebab dengan alat modern dapat mendeteksi sebab-sebab kematian.
Barangkali dengan dirumuskannya pasal 344 dalam rancangan KUHP menjadi pasal 445 tentang pembunuhan atas permintaan sendiri dengan penambahan kata-kata “atas permintaan keluarga” mudah-mudahan dapat memudahkan bagi penuntut umum dalam hal pembuktian di depan Pengadilan.
Tampaknya RUU-KUHP yang akan dating (ius Constituendum) dapat memperhatikan serta memperhitungkan pula perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan, sehingga kematian tiak dipandang sebagai suatu fungsi terpisah dari konep hidup sebagai suatu keseluruhan, sehingga dengan demikianpengadilan dapat membedakan dan memisahkan secara jelas dan tegas antara pengertian perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.[93]




[1] Masruchin Ruba’I dan made S., Astuti Djazuli, Hukum PIdana I, Fak. Hukum Unibraw, Malang, 1989, h.7
[2] Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Fak. Hukum UGM, Yoqyakarta, 1985, h. 19
[3] LJ. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta , 1982, h. 336
[4] Moelyatno, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987, h.1
[5] Bambang Poernomo, op. cit., h. 22
[6] CST. Kancil, Pengantar Ilmu Hukum dan Atau Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986, h. 257
[7] Van Apeldoorn, loc. Cit., h. 336
[8] Bambang Poernomo, op. cit., h. 20
[9] SR. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indoensia dan Penerapannya, Alumni AHAEM-PETEHAM, Jakarta, 1989, h. 19
[10] Muhammad Bakri, Meramu Hukum Pidana Positif (suatu pengantar), Unibraw, malang, 1993, h. 24
[11] Ahmad Warsun Munawwir, Al-Munawwir kamus Arab Indonesia, Pondok Pesantren Al-Munawwir, Yoqyakarta, 1984, h. 234
[12] Ibin
[13] Al-Munjid, Dar Al Masyrik, Bairut, tth, h. 5
[14] Abi Ya’la Muhammad Al Husaini Al Farra’, Al Ahkamus Sulthoniyah, Syarah Maktabah Ahmad  Nabhan, Surabaya, 197, h. 257
[15] A. Hanafi, Asas-asas Hukum PIdana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1967, h.
[16] Abdul Qadir Al Audah, At Asyriul Jina’I Al Islamy, Juz. II, Dar Al Qalam, Bairut, 1968, h. 4
[17] Masruchin Ruba’I, Mengenal Pidana  dan Pemidanaan di Indonesia, IKIP Malang, 1994, h. 5-8
[18] Roeslan Saleh, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1987, h. 25.
[19] Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, PT. Ereco, Jakarta, 1981, Cet. III, h. 156.
[20] Ibid, h. 156-157
[21] Van Apeldoorn, op.cit., h. 344
[22] Ibid
[23] E. Utrech, Pengantar dalam Hukum Indonesia, PT. Penerbit Universitas, Jakarta, 1965, h. 260
[24] Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Yoqyakarta, 1978, Cet. X,. h. 35
[25] Roeslan Saleh, op. cit., h. 28-29
[26] Wirjono Projodikor, op. cit., h. 151
[27] Ibid, h. 148
[28] KUHP, op. cit., h. 35
[29] Ibid., h. 40
[30] A. ridwan Halim, Hkum Pidana dalam Tanya jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, Cet. III, h. 47.
[31] KUHP., op. cit., h. 43
[32] Ibid
[33] Ibid., h. 46

[35] Ibid., h. 47
[36] Anwar Haryono, Hukum Islam Keadilan dan Keluasaannya, Bulan Bintang, Jakarta, 1968, h. 156
[37] Ibid.
[38] Ibid., h. 158
[39] Atiyah Musyrifah, Al Qodlo Fil Islam, Syirkah As Syarq Al Ausat, 1966, h. 144
[40] Muhammad bin Isma’il As Sun’ani, Subulus Salam, Dar Al Fikr, Bairut, tt, Juz. IV, h. 20
[41] Hanafi, op. cit., h. 10
[42] Ahmad Warsun Munawwir, op. cit., h. 50
[43] Al-Mawardi, Al-Ahkamus-sulthaniyah, Matba’ah As-sa’diyah, Mesir, 1909, h. 219
[44] Anwar Harjono, op. cit., h. 160
[45] Masruchin Ruba’I, Hukum Pidana I, Universitas Brawijaya, Malang, tt, h. 36.
[46] CST. Kancil, op. cit., h. 202
[47] PAV. Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan Hukum Negara, Sinar Baru, Bandung, 1986, h. 3
[48] SR. Siantul, op. cit., h. 51
[49] Muhammad bin Ismail As-Sun’ani, op. cit., juz IV, tt, h. 4
[50] Ibid
[51] Syarbaini Khatib, Mughnil Muhtaj, Maktabah Tijariyah Al Qubra, Mesir, tt, Juz. IV, h. 132
[52] Ibid., h. 123
[53] K.H.A. Sahal Machfudz dan K.H. Mustofa Bisri, Ensiklpedi Ijma, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1987, h. 740.
[54] Anwar Harjono, Op. cit., h. 196
[55] Atiyah Musyrifah, op. cit., h. 148
[56] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yoqyakarta, 1986, h. 57
[57] C.S.T. Kancil, op. cit., h. 41-42
[58] Ibid., h. 44
[59] Sjechul Hadi Permono, Maslahah Ditinjau dari Pandangan Islam, Aula, No. 12, h. 71-73
[60] Abdul Hamid Hakim, Mabadi Al Awaliyah, Sa;adiyah Putra, Jakarta, h. 35
[61] Abdul Wahad  Khalaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, Risalah, Bandung, 1985, h. 135
[62] F. Tengker, Mengapa Euthanasia, Nova, Bandung, 1990, h. 5
[63] Soerjono Soekanto, Segi-segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasien, CV. Mandar Maju, Bandung, 1990, h. 45
[64] ibin
[65] Sjechul Hadi Permono, Rekayasa Genetika dan Euthanasia dalam Pandangan Hukum Islam, Makalah, Jakarta, 1994, h. 35
[66] R.Soesila, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lengkap dengan Komentarnya), Politis, Bogor, 1991, h. 243.
[67] Harjono Mintaroem, Euthanasia (tinjauan dari KUHP), Makalah, Malang, 1994, h. 4
[68] Ibid.
[69] Wawasancara, tanggal 6 Juni 1995
[70] Wawancara, tanggal 8 Juni 1995
[71] Sjechul Hadi Permono, Op., cit., h. 37
[72] M. Kuiter dan F. Tengker, Kematian yang Digandrungi, Nova, Bandung, 1991, h. 47
[73] Harjono Mintaroem, Op., cit., h. 5
[74] R. Soesilo, Op.,cit., h. 240-243
[75] Ibid, h. 340
[76] Ibid, h. 63
[77] Departemen Kehakiman RI, Naskah Rancangan KUHP (baru), 1993, h. 141-149
[78] Wawancara, tanggal 6 Juni 1995
[79] Wawancara, tanggal 8 Juni 1995
[80] Wawancara, tanggal 23 Mei 1995
[81] Wawancara, tanggal 16 Mei 1995
[82] Masruchin Ruba’i. Op. cit., h. 82-83
[83] Kompas, Selasa, 3 Januari 1985
[84] Sjechul Hadi Permono, Op., cit., h. 40
[85] Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir Al Maraghi, Dar Al Fikr, Bairut, Jilid II, 1966, h. 19
[86] Djoko Prakoso, Sh., dan Djaman Andhi Nirwanto, SH., Euthanasia (Hak Asasi Manusia dan Hak Pidana), Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984, h. 63.
[87] Suara Merdeka, tanggal 23 September 1994, h. 6
[88] Wawancara, tangal 1 Juni 1995
[89] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, PT. Midas Surya Grafindo, Jakarta, 1992, h. 157-158
[90] Musthafa Muhammad ‘Imarah, Op. cit., h. 206
[91] R. Soesila, Op. cit., h. 243
[92] Djoko Prakoso dan Djaman Andhi Mirwanto, Op. cit., h. 102
[93] Djoko Prakoso dan Djaman Andhi Nirwanto, Op. cit., h. 106