BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Permasalahan dan
Alasan Pemilihan judul
Masalah pembunuhan baik oleh masyarakat maupun oleh
pemerintah ternyata masih digolongkan sebagai kejahatan terhadap norma hukum,
yang ditafsirkan seperti perbuatan yang sangat merugikan. Kejahatan pembunuhan
merupakan suatu perbuatan anti social yang memperoleh tantangan secara sadar
dari Negara berupa penderitaan atau hukumn. Karena sifatnya merugikan
masyarakat, maka demi keselamatan dan ketertiban, masyarakat secara keseluruhan dibebani
kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab secara bersama-sama dengan badan yang
berwenang menanggulangi kejahatan pembunuhan tersebut seefisien mungkin.
Pada dasarnya manusia tidak diperkenankan mengakhiri
kehidupan orang lain, namun ada juga yang membenarkan pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan dengna
dasar-dasar moral dapat dibenarkan bahkan dinyatakan wajib.
Membenarkan suatu cara bertindak tertentu pada umumnya adalah
upaya yang selain komplek juga mengandung keanehan, apalagi jika itu menyangkut
pembenaran pembunuhan sesame manusia. Kita ingat suatu bahan yang berkembang di
barat yang disebut “EUTHANASIA” yang dianut oleh sekelompok manusia. Paham ini
dianut oleh orang-orang yang menderita penyakit yang sudah gawat/kritis dan
merasa akan saaratul maut, lalu mohon mati dalam keadaan tenang, tidak tersiksa
dengan bantuan suntikan dokter atau obat bunuh diri. Mereka berpendapat bahwa hidup itu hanya sengsara saja, sebab
sudah pasti akan berakhir dengan kehancuran dan hidup hanya kegila-gilaan saja,
sebab akan berakhir dengan nonsen atau mustahil saja.
Ada beberapa Negara yang berpendapat, yaitu Negara dalam
pandangan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa masalah hidup dan mati
merupakan hak dari pada Tuhan Yang Maha Kuasa, bukan hak dari pada manusia.
Seluruh hidup dan kehidupan manusia tidap-tiap tingkatannya, detik-detik yang
terakhir pun semua itu bernilai. Sebagai mana firman Allah dalam Al Qur’an yang
berbunyi :
Artinya
:
“Dialah
Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa diantara
kamu yang leibh baik amalnya… (Al Mulk, 68:2)
Disamping itu di beberapa Negara maju, seperti Amerika
Serikat “hak untuk mati”, sudah diakui bahkan di Negara-negara bagian seperti
Negara Canada, sudah mengaturnya secara jelas dalam berbagai
perundang-undangan. Kendatipun telah diakui dalam perundang-undangan, namun
masih diakui pula bahwa “hak untuk mati” itu tidak bersifat mutlak. Jadi masih
terbatas dalam suatu keadaan tertentu, misalnya bagi penderita suatu penyakit
yang sudah tidak dapat diharapkan lagi penyembuhannya dan pengobatan yang
diberikan sudah tidak berpotensi lagi. Bagi penderti asuatu penyakit yang sudah
demikian tersebut, diakui dan diperbolehkan menggunakan “hak untuk mati”-nya, dengan jalan meminta kepada dokter
untuk menghentikan pengobatan yang selama ini diberikan kepadanya, ataupun
dengan jalan meminta agar diberikan obat penenang dengan dosis yang tinggi.
Dengan demikian maka penderita suatu penyakit yang tidak menentu nasibnya
tersebut akan segera mati dengan tenang. Bagi Negara yang telah mengakui adanya hak untuk mati, maka
perbuatan dokter yang telah membantu melaksanakan permintaan seorang pasien
atau dari keluarganya mempunyai alas an pembenar/perbuatan tidak melawan hukum.
Sehubungan dengan pembicaraan mengenai “hak untuk hidup” dan
“hak untuk mati” tersebut, akan menyangkut masalah hukum pidana yang disebut
dengan “EUTHANASIA” atau “Mercy Killing”, yang di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum PIdana diatur dalma pasal
344 KUHP. Hal inilah yang mendorong penulis untuk memilih judul “EUTHANASIA
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM” dengan tujuan
untuk mengetahui secara mendalam tentang euthanasia dari segi hukum pidana
positif dan hukum pidana Islam.
BAB II
PEMBAHASAN TENTANG
HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA
ISLAM
A.
Pengertian Hukum Pidana Positif dan
Hukum Pidana Islam
A.1. Pengertian Hukum Pidana Positif
Secara etimologis,
hukum pidana (strafrecht) terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu: “Hukum (recht) yang
berarti aturan atau ketentuan yang berlaku dan mengikat dalam kehidupan
masyarakat; pidana (straf) berarti penderitaan yang sengaja dibebankan oleh
Negara kepada yang terbukti melakukan tindak pidana”[1]
Adapun tentang definisi hukum pidana ini terdapat beberapa
pandangan yang beraneka ragam, antara lain : Menurut Mr. PW. PJ. Pompe, Hukum
Pidana adalah “Keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan
yang dapat dihukum dan aturan pidanaya”.[2]
Menurut Van Apeldoorn, hukum pidana adalah
“Peristiwa-peristiwa pidana (yakni peristiwa-peristiwa yang dinak hukum),
beserta hukumannya”.[3]
Definisi yang diberikan oleh Pompe sedikit terdapat perbedaan
istilah dengan definisi yang disampaikan oleh Van Apeldoorn, yaitu pada istilah
perbuatan dan peristiwa pidana. Dari 2 (dua) pendapat tersebut saya lebih cenderung pada istilah
perbuatan pidana, sebab kata tersebut mempunyai pengertian yang abstrak yaitu
menunjuk kepada dua keadaan kongkret: pertama adanya kejadian tertentu dan
kedua, adanya orang berbuat yang menimbulkan kejadian itu.
Menurut Prof. Moelyatno, SH., hukum pidana adalah :
Bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu
Negara yang mengadkaan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : 1. Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan…2. Menentukan kapan dan
dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu
dapat dikenakan atau dijatuhi pidana….3. menentukan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan…[4]
Kemudian dengan adanya peraturan-peraturan yang telah dibuat
oleh Negara tersebut, maka siapa saja yang tidak segan-segan melakukan tindak
pidana akan dapat segera diambil tindakan.
Peraturan-peraturan tersebut digunakan untuk:
menentukan kapan dan dalam hal-hal apa, kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi hukuman pidana sebagaimana
yang telah diancamkan. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan, apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan
tersebut.[5]
Definisi yang
diberikan Prof. Moelyatno sepintas lalu tidak ada perbedaan dengan definisi
yang diberikan oleh Van Apeldoorn. Ini tampak terutama dalam menentukan
kerangka hukum yang dicakup oleh pengertian pidana. Pendapat umum telah menerima
istilah hukum pidana diartikan sebagai hukum materiiil saja. Sedangkan hukum
pidana menurut CST. Kancil adalah hukum “Hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,
perbuatan mana diancamkan dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau
siksaan”.[6]
Kitab Undang-undang ini dibuat dengan tujuan mewujudkan
suasana tertib, aman dalam masyarakat. Hakekat dari kitab undang-undang adalah
kumpulan peraturan-peraturan tentang pelanggaran, kejahatan dan sebagainya, ini
diatur oleh hukum pidana dan dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(Wetboek Van Strafrecht : WvS) yang disingkat dengan nama KUHP : (WvS).
Dalam hukum pidana ada istilah “Nullum Delictum Nulla Poena
Praevia Lege Ponelli, suatu peristiwa tidak dapat dikenai hukuman selain atas
kekuatan peraturan undang-undang pidana yang mendahuluinya”.[7]
Maksud pernyataan tersbut, bahwa suatu tindakan dapat dikenai
hukuman jika tindakan itu didahului oleh ancaman hukuman dalam undang-undang.
Hukum Pidana dapat dibedakan dalam 2
(dua) bentuk:
1) Hukum Pidana Formil, yaitu yang
mengatur cara hukum pidana materiil dapat dilaksanakan.
Hukum pidana formil adalah hukum secara pidana, yang kegunaannya untuk mengatur bagaimana Negara menjaga
kelangsungan pelaksanaan hukum pidana materiil, yang mempunyai sifat umum,
artinya apabila ada seseorang melakukan tindak pidana maka yang mengadakan
penyidikan adalah langsung pihak yang berwenang sebagai wakil pemerintah.
Penyidikan perbuatan yang diancam dengan pidana tidak dijalankan secara
langsung oleh pihak yang dirugikan. Dan juga tidak ergantung kepada pengaduan
orang tersebut, melainkan dilakukan oleh pihak yang berwajib, kecuali tindak
pidana aduan;
2) Hukum pidana materiil, yaitu hukum
yang menunjukkan pada tindak pidana. Disebabkan perbuatan tertentu seseoran
gdapat dipidana. Perbuatan pidana itu mempunyai 2 9dua) bagian:
a. Bagian objektif, merupakan suatu
perbuatan atau sikap (nalaten) yang bertentangan dengan hukum positif, sehingga
bersifat mewalan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana
atas pelanggarannya.
b. Bagian subyektif, merupakan suatu
kesalahan yang menunjuk kepada sipembuat (dader) untuk mempertanggungjawabkan
menurut hukum.[8]
Sedangkan menurut keterangan yang lain tentang pembagian
hukum pidana dari segi subyektif dan obyektif adalah sebagai berikut:
Hukum pidana obyektif (ius poenali), adalah seluruh
garis hukum mengenai tingkah laku yang diancam dengan pidana mengenai jenis dan
macam pidana, adan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan dan dilaksanakan waktu tertentu dan dalam
batas-batas daerah (hukum) tersebut.
Artinya semua warga daerah (hukum) tersebut wajib mentaati hukum pidana dalam
arti obyektif tersebut. Hukum pidana
subyektif (ius poniendi), adalah
merupakan hak dari penguasa untuk mengancamkan suatu pidana kepada suatu
tingkah laku tertentu sebagaimana digariskan dalam hukum pidana dan mewajibkan
terpidana melaksanakan pidana yang dijatuhkan.[9]
Hukum pidana materiil dan hukum pidana formil adalah
merupakan dua hukum yang saling berkaitan. Dalam pengertian lain, kedua hukum
tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Hukum pidan amateriil tidak dapat
dilaksankan secara sehat dan efektif jika tidak ada hukum pidana formil, karena
akan merupakan peraturan-peraturan dan larangan-larangan yang tanpa ada proses
penyelesainnya. Demikian juga hukum pidana formil tidak akan ada kalau tidak
didahului hukum pidana materiil. Karena tidak ada penyelesaian hukum yang tanpa
ada ketentuan pelanggarannya.
Sedangkan pengertian hukum positif adalah “hukum yang berlaku
di suatu tempat (Negara) pada wkatu sekarang. Atau disebut pula dengna Ius
Constitutem”,[10]
maksud dari hukum yang sedang berlaku adalah apabila ketentuan-ketentuan hukum
itu dilanggar, maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari
badan/insttansi yang berwenang. Jadi hukum pidana positif adalah peraturan
hukum mengenai pidana yang sedang berlaku di suatu tempat pada waktu sekarang
ini.
A.2.
Pengertian Hukum Pidana Islam
Dalam fiqh islam, pidana disebut dengan istilah jinayat
( ), yang secara
harfiyah berarti; ( ) kesalahan;
dosa.[11]
Kemudian ada istilah (
).[12];
Undang-undang pidana. Dalam kamus Al
Munjid dijumpai bahwa jinayat adalah ( ) melakukan dosa.[13]
Sedangkan pengertian pidana islam menurut istilah adalah larangan-larangan
syarat’ yang diancam dengan hukuman had atau ta’zair. ( )[14]
bunyi : ( )
Artinya,
… dan kami tidak akan mengazab (menghukum) sebelum kamu mengutus seorang rasul
(Al Isra’: 15). Pengertian semacam ini tidak berbeda dengan pengertian hukum
pidana positif.
Para fuqaha’ sering memakai kata-kata jinayah sama
dengan jarimah. Pengeritan jinayah adalah hasil perbuatan seseorang, dan
biasanya dibataskan kepada perbuatan yang dilarang saja. Menurut pendapat lain
jinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai
(merugikan) jiwa atau harta benda ataupun lain-lainnya.[15]
Sementara
menurut Abdul Qadir Al Audah : (
)[16]
Artinya
: Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh syarat’ baik pekerjaan itu terjadi
pada jiwa atau harta selain keduanya.
Pengertian lain dari hukum pidana Islam tersebut adalah
( )
artinya, Hukum Pidana menurut pandangan fiqh Islam adalah melakukan perbuatan
yang telah ada nas syari’at tentang keharamannya, meninggalkan perbuatan yang
telah ada nas syari’at tentang kewajibannya, serta ada sanksi hukumannya
terhadap orang yang melakukan dan yang meninggalkan.
Pengertian hukum pidana tersebut sesuai nas Al Qur’an yang
memberikan keterangan scara umum, yaitu :
Artinya
: ….. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang yang
dhalim (Al Baqarah: 179).
Dalam ayat lain disebutkan bahwa dengan ditegakkan hukum
pidana Islam, baik pidana Qisas, pidana Had maupun pidana Ta;zir, adalah
bertujuan hendak memelihara kemaslahatan ummat dan demi terpeliharanya hak-hak
manusia. Demikian pula dengan adnaya hukum p idana diharapkan agar manusia sudi
menjauhi segala perbuatan-perbuatan yang membaw a kerugian orang lain.
Artinya
:
“Dan
dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu orang-orang yang
berakal (Al Baqarah, 179).
Suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana bertujuan
edukatif (at tarbiyah), yaitu mendidik tindakan tersebut. Sebab suatu perintah atau larangan semata-mata tanap ada sanksi hukum tidaklah cukup.
Meskipun hukuman itu sendiri bukan suatu yang dianggap baik, bahkan suatu hal
yang cenderung kepada pengrusakan bagi sipelaku tindak pidana itu sendiri,
namun hukuman tersebut diperlukan untuk dijadikan sebagai peringatan bagi
masyarakat.
Dalam hal ini syari’at Islam mempunyai prinsip yang hampir
mirip dengan hukum positif (hukum umum) dalam menetapkan perbuatan-perbuatan
pidana beserta hukuman-hukumannya yaitu, untuk memelihara kepentingan dan
ketentraman masyarakat serta menjamin kelangsungan hidupnya.
B.
Macam-macam
Pidana Positif dan Pidana Islam
B.1.
Macam-macam Pidana Positif
Hukum Pidana ini bersifat memaksa dan dapat dipaksakan, dan
paksaan itu sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kepastian
hukum. Hal itu bertujuan agar tunduk serta diikutinya peraturan-peraturan, atau
untuk memaksa si pelanggar hukum untuk mempertanggungjawabkannya, dan mengganti
kerugian yang disebabkannya. Demikian itu pada dasrnya untuk menjaga dan
memperbaiki keseimbangan atau keadaan yang damai.
Pidana adalah akibat mutlak daripada adanya tindak pidana,
yaitu merupakan pembalasan atas kesusahan yang ditimbulkan oleh si pembuat.
Tujuan dijatuhkannya pidana dibahas dalam teori pemidanaan:
1)
Teori
absolute atau teori pembalasan. Menurut teori ini pidana dianggap sebagai
pembalasan terhadap orang yang telah melakukan tindak pidana;
2)
Teori
relative. Tujuan dari pidana ini adalah untuk mengubah tingkah laku penjahat
dan orang lain yang cenderung melakukan kejahatan;
3)
Teori
pembinaan. Tujuan dari pidana ini adalah untuk merubah tingkah laku nara pidana
(NAPI) agar ia meninggalkan kebiasaan jelek yang bertentangan dengan
norma-norma hukum serta norma lainnya dan sekaligus mendidiknya sehingga orang
baik di masyarakat.[17]
Pasal 10 KUHP mengatur tentang macam-macam pidana yang
terdiri dari :
Pidana
itu terdiri dari:
1)
Pidana
Pokok :
a. Pidana mati
b. Pidana penjara
c. Pidana kurungan dan
d. denda
2)
Pidana
tambahan :
a. Pencabutan hak-hak tertentu
b. Perampasan barang-barang tertentu
c. Pengumuman putusan hakim.[18]
Sedang menurut Undang-undang no. 20/1946, termasuk dalam
berita Republik Indonesia II halaman, mengatakan suatu “pidana baru yang
dinamakan pidana tutupan”.[19]
Selain hukum pokok tersebut dalam pasal 10 hukur a KUHP dan
pasal 6 huruf a KUHP tertera, adalah hukum pokok baru, yaitu pidana tutupan,
yang menggantikan pidana penjara. Dalam pasal 2 tentang hukuman tutupan
disebutkan “Dalam mengadili orang-orang yang melakukan kejahatan, yang diancam
dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim
boleh menjatuhkan pidana tutupan”.[20]
Sedangkan menurut Van Apeldoorn, bahwa KUHP membagi
pidana hanya dalam dalam dua kategori,
“Pidana pokok dan pidana tambahan”.[21]
Pidana pokok adalah pidana yang dapat dijatuhkan terlepas dari pidana-pidana
lain. Sedangkan pidana tuhkan terlepas dari pidana-pidana lain. Sedangkan
pidana tambahan adalah mencabut hak-hak tertentu. Pencabutan dalam rumah kerja
pemerintah, penyitaan barang-barang tertentu, publikasi putusan hakim,
kesemuanya ini hanya dijatuhkan bersama-sama pidana pokok.
Sebagai bahan studi perbandingan, bahwa pidana pokok yang diperuntukkan orang-orang dewasa,
menurut “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nederland hanya mengenai hukuman
kemerdekaan dan hukuman harta benda”[22]
Menurut penelitian beberapa ahli dijelaskan bahwa :
Hukuman pidana dibanyak negeri tidak lagi mengela pidana mati, antara lain di
negeri Belanda. Mereka mngemukakan keberatan terhadap hukuman mati, mereka
mengatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan agama dan etika, dan apalagi
dalam hal bilamana kemudian ternyata bahwa hakim menjatuhkan hukuman mati itu
tersesat (rechterlijk dwaling), maka pidana tidak lagi dapat diubah atau
dibatalkan karena yang dihukum telah mati.[23]
a. Pidana Mati
Pidana mati itu dijatuhkan sebagai
jalan terakhir. Ancaman pidana mati itu ditujukan juga terbatas pada kejahatan
yang paling berat saja. Yaitu kejahatan yang memberatkan terhadap Negara,
masyarakat seperti: pembunuhan berencana, pencurian dan pemerasan yang
dilakukan dalam sungai.
Pelaksanaan pidana mati ditangguhkan
sampai presiden memberikan keputusannya.
Pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum ada “fiat executie” dari presiden.
Sebagaimana biasa, dengan segala
macam hubungan, terpidana dapat minta grasi dari presiden. Dalam hal pidana
mati ini, walaupun terpidana tidak meminta grasi, namun presiden diberikan
kesempatan untuk memberikan grasi atau tidak memberikan kepada terpidana.
Di samping ancaman pidana mati
undang-undang kita selalu menentukan ancaman pidana penjara sebagai
alternatifnya. “pidana mati dijalankan oleh algojo pada tempat gantungan dengan
menjeratnya tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana, dan
kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana”[24]
Pada zaman dahulu pidana mati
ditujukan terhadap pelaku kejahatan pembunuhan dan lailain kejahatan yang sama
beratnya, sebagai wujud pembalasan terhadap perbuatan sangat kejam yang
dilakukan oleh manusia.
Pelaksanaan hukuman mati selain cara
yang tersebut di atas adalah berdasarkan “Ketentuan staatblat. 1945, No. 123
ditentukan bahwa pidana mati sebagai dan sejauh tidak ditentukan oleh presiden
dilaksanakan dengan jalan menembak mati”.[25]
Dan dalam perakteknya pada beberapa waktu yang lalu bahwa pidana mati
dijalankan dengan menembak mati.
Sedangkan menurut pasal 329 HIR,
pidana mati dilakukan di hadapan jaksa yang menuntut perkara yang kemudian
mengakibatkan dijatuhkannya pidana mati. Diusahakan agar pelaksanaan pidana
mati tidak sampai dilihat oleh umum.
Menurut staatblat. 1945 no. 132,
secara operasionalnya berlaku pada tanggal 25 Agustus 1945 dalam satu satunya
pasal berbunyi:
Menyimpang
dari apa yang tentang hal ini ditentukan dalam undang-undang lain, hukuman mati
yang dijatuhkan pada orang tersebut (bukan militer), sepanjang tidak ditentukan
lain oleh gubernur jenderal, dilakukan secara menembak mati “met de kogel”
(peluru).[26]
Pidana mati dinegeri Belada masih
tetap berlaku kecuali kepada orang-orang sipil.
Di negara
Belanda tahun 1870 pidana mati hanya di adakan bagi peradilan pidana sipil.
Peradilan militer masih tetap mengenal pidana mati untuk kejahatan-kejahatan
berat dan dengan syarat, bahwa menurut pendapat hukum keamanan negara perlu
dijatuhkan hukuman mati pada peristiwa tertentu.[27]
b. Pidana Penjara
Pidana penjara dapat dijatuhkan untuk
seumur hidup ada juga orang yang menaruh keberatan atas macam pidana ini.
Keberatan tersebut adalah karena dirasakan bahwa dengan keputusan demikian itu
terpidana tidak akan mempunyai harapan lagi untuk kembali ke masyarakat.
Tetapi sering juga harapan yang
demikian itu dapat dipulihkan kembali dengan adanya lembaga grasi, dan dapat
merubah pidana penjara seumur hidup itu menjadi pidana penjara selama waktu
tertentu.
“Pasal 12 ayat 1 pidana penjara
adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Ayat 2 pidana selama waktu
tertentu paling pendek adlah 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut”.[28]
Inilah diantara pasal-pasal yang dijadikan rujukan dalam mengambil keputusan.
c. Pidana Kurungan
Pada pasal 18 ayat 1 “kurungan paling
sedikit adalah 1 hari dan paling lama adalah 1 tahun “.[29]
Perbedaan pokok antara pidana penjara
dengan pidana kurungan adalah terletak pada sifat lebih ringannya dari pada
penjara. Maka pidana kurungan hanya
diancamkan pada tindakan pidana yang bersifat ringan. Kemudian perbedaan lain
adalah :
Batas
maksimum pidana penjara adalah semur hidup, sedangkan atas maksimum pidana
kurungan adalah 1 tahun, pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan
penjara adalah biasaya lebih banyak dan lebih berat, sedangkan pekerjaan yang
harus dilakukan oleh pidana kurungan biasanya lebih sedikit dan lebih ringan.[30]
d. Pidana Denda
Denda sekurang-kurangnya dua puluh
sen, kini tidak diadakan ukuran maksimum
umum lagi. Maka tiap-tiap pasal yang mengancam dengan hukuman denda
tidak terbatas pada ketentuan maksimum denda untuk tindak pidana tertentu.
Pasal 30 ayat 1 “Hak terpidana yang
dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kibat
undang-undang, atau dalam aturan umum lainnya”.[31]
e. Pencabutan hak-hak Tertentu
Pasal 35 ayat 1 “Hak terpidana yang
dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab
undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya”.[32]
Dalam penjelasan pasal tersebut dapat
diambil pemahaman, bahwa hakim mempunyai wewenang mencabut jabatan terpidana:
1) Segala jabatan atau jabatan tertentu;
2) Menjadi perajurit;
3) Hak memilih dan dipilih pada
pemilihan berdasrkan undang-undang;
4) Menjadi penasehat atu wali, atau wali
pengawas, atau pengampu atau orang lain daripada anaknya sendiri;
5) Kekuasaan bapak, perwalian dan
pengampuan atas anaknya sendiri;
6) Melakukan pekerjaan tertentu.
f.
Perampasan
Barang-barang Tertentu
Menurut pasal 39 ayat 1
“Barang-barang kepunyaan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat
dirampas”.[33]
Sedangkan menurut pasal [34]32,
biaya dari hukuman penjara dan kurungan dipikul oleh Negara sedang hasil denda
dan barang-barang rampasan masuk kas Negara.
g. Pengumuman Putusan Hakim
Pasal 43 menegaskan, “Apabila hakim
memerintahkan supaya putusan di umumkan berdasarkan kitab undang-undang ini
atau aturan umum lainnya, maka harus ditetapkan pula bagaimana cara
melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana”.[35]
Pasal 43 menentukan, apabila
diputuskan pengumuman putusan hakim, maka harus ditentukan pula cara
mengumumkan serta biayanya dipikul oleh
terpidana.
B.2. Macam-macam Pidana Islam
Suatu pelanggaran yang dilakukan itu
pada umumnya menyangkut kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Hukum
pidana Islam menempatkan kedua kepentingan itu dalam beberapa tingkatan.
“Kepentingan umum atau masyarakat disebut hak Allah, sedangkan kepentingan
berkaitan dengan individu disebut hak manusia”.[36]
Dengan istilah hak Allah dan hak
manusia sebagai orang, seorang muslim hendak menyatakan bahwa “Hukum tidak
hanya diberi arti hubungan antara manusia saja melainkan diletakkan dalam
hubungan yang lebih luas, mendalam dan menyeluruh, yakni berhubungan dengan
hakim agung Allah SWT”.[37]
Berdasarkan atas dua hak atau
kepentingan tersebut, pidana Islam terbagi menjadi tiga macam, yaitu pidana
hudud, pidana qisas dan pidana ta’zir.
a. Pidana Hudud
Had dalam arti bahasa adalah “batas”. Sedangkan had menurut arti istilah
adalah:
Suatu
perbuatan pidana yang diancam hukuman had yaitu hukuman yang memberinya telah
ditentukan oleh syareat’ dan perbuatan ini merupakan hak Allah. Dalam arti
bahwa hukuman yang ditentukan itu tidak dapat di hapus oleh siapapun baik
perorangan maupun masyarakat”.[38]
Dalam
keterangan lain disebutkan :
Artinya, had menurut syarat’ adalah sanksi hukuman
yang sudah jelas keentuannya dan wajib dilaksanakannya karena merupakan hak
Allah semata.
Hukuman had itu tidak dapat diganggu
gugat lagi oleh siapapun, karena hukuman had tersebut sudah merupakan hak Allah
SWT. Hal ini berasarkan sebuah hadits:
Artinya,
Dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW. Bersabda: apakah kamu akan
menolong(member syafaat) dalam hukuman had daripada had Allah?. Lalu Nabi
bersabda: Wahai sekalian manusia, sungguh telah rusak binasa orang-orang
sebelum kamu, karena apabila diantara mereka ada orang-orang terhormat mencuri,
maka mereka biarkan saja, tetapi bila yang mencuri itu orang-orang biasa maka
mereka memperlakukan had kepadanya (Muttafaq ‘alaih).
Hadits Rasulullah tersebut
menunjukkan sikap tegas dalam Islam mengenai adanya nilai persamaan sesame
manusia. Persamaan itu baik berupa sikap, langkah, hak serta kewajiban.
Dihadapan allah seluruh manusia tidak ada perbedaan dalam kelas-kelas social,
kesemuanya ini demi terwujudnya cita-cita
keadilan yang hakiki. Islam telah menentukan rumusan normative tentang
penindakan secara tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.
Adapun perbuatan-perbuatan yang
termasuk dalam kategori hudud adalah : had zina, had minum khomer, had
pencurian, had pengacau keamanan (perampok), had tuduhan zina, had murtad, had
bughat (pemberontak). Terhadap tujuah kasus tersebut hukumannya telah
ditentukan oleh syara’, yaitu wajib bagi hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap
pelaku pidana.
b. Pidana Qisas
Qisas menurut arti bahasa adalah
balasan seperti apa yang diperbuat. Sedang menurut arti istilah adalah :
“Hukuman yang telah ditentukan batasannya dan tidak mempunyai batas terendah
atau batas tertinggi, tetapi menjadi hak perseorangan, dengan pengertian bahwa
sikorban bias memaafkan sipembuat, dan apabila dimaafkan, maka hukuman tersebut
menjadi hapus”.[41]
Sebagai penguat pengertian tersebut
adalah firman Allah SWT:
Artinya:
“Hai
orang yang beriman, diwajibkan atas qisas berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan
wanita. Maka barang siapa yang mendapat pemaafan dari saudarany, hendaklah
(yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi
maaf) membayar (diya) kepada yang member maaf dengan cara yang baik (pula),
yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.
Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang amat
pedih. (Al-Baqarah 2: 178)
Dalam
ayat lain Allah SWT berfirman:
Artinya:
“Dan
telah kami tetapkan kepada mereka di dalamnya (taurat) bahwasanya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi
dengan gigi dan lukapun ada qisasnya, maka barang siapa melakukan (hak qisas)
nya, maka melepaskan itu (menjadi) penebus dosa baginya. (Al Maidah 5 : 45)
Dua ayat di atas menyatakan adanya
hukuman qisas yaitu pembalasan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Tetapi
perbuatan ini dapat dimaafkan atau dihapuskan hukumannya oleh sikorban atau
walinya, maka hukuman qisas menjadi gugur dan diganti dengan denda. Melihat
pernyataan ini betapa tingginya nilai harga diri dalam Islam untuk melindungi
jiwa raga, sehingga para hakim tidak boleh sewenang-wenang melakukan hukum
qisas terhadap pelaku kejahatan pembunuhan.
Perbuatan-perbuatan qisas adalah
sesuai dengan penjelasan kedua ayat tersebut di atas.
1) Membunuh orang dengan sengaja;
2) Melakukan perbuatan-perbuan yang
membahayakan keselamatan jasmani, seperti melukai, menghilangkan salah satu anggota badan atau
yang semacamnya.
Sebagai
ulama ada yang berpendapat:
ARtinya:
“Syarat
dilakukannya qisas adalah pelaku melakukan kejahatan dengan penuh kesengajaan,
maka tidak ada qisas baginya, akan tetapi wajib membayar diyat.
Sebagaimana hukuman tindak pidana
hudud telah ditentukan sanksinya, demikian juga dalam kasus tindak pidana
qisas, ancaman hukumannya telah ditentukan secara tegas dalam Al Qur’an.
Sedangkan yang membedakan antara pidana hudud dengan pidana qisas adalah pidana
hudud menyangkut hak Allah, sementara pidana qisas menyangkut hak manusia.
c. Pidana Ta’zir
Ta’zir diambil dari kata “ “ artinya mencela, kemudian
bentuk masdarnya “ta’zir”. Dalam kamus lain disebutkan “ “,[42]
artinya mencela dan member pendidikan. Sedangkan ta’zir menurut istilah adalah
“peraturan larangan yang perbuatan-perbuatan pidananya dan ancaman hukumannya
tidak secara tegas disebutkan adalma Al Qur’an, tetapi diserahkan sepenuhnya
kepada kebijaksanaan hakim atau penguasa”.
Pada keterangan lain juga disebutkan,
bahwa pidana ta’zir adalah :
Artinya,
adapn pidana ta’zir, macam dan kadar ketentuannya diserahkan kepada hakim.
Dalam
pidana ta’zir Nas Al Qur’an tidak memberikan keterangan secara terinci,
tentang sedikit dan banyaknya hukuman. Sedangkan dalam pidana hudud dan qisas
ancaman hukumannya telah ditentukan secara tegas dalam Al Qur’an maupun hadits.
Memang pidana ta’zir kemungkinan besar tidak dapat ditentukan bentuk dan
jumlahnya, mengingat sebagian besar wewenangnya diserahkan kepada ketentuan
penguasa (hakim) yang menetapkannya. Dengan syarat harus sesuai dengan
kepentingan-kepentingan masyarakat dan tidak boleh berlawanan dengan nas-nas
syara’ dan prinsip-prinsip yang umum.
Maksud pemberian untuk menentukan
pidana ta’zir kepada para hakim adalah agar mereka dapat mengatur masyarakat
dan menyelesaikan terhadap semua kasus yang tidak dirumuskan secara tegas dalam
Al Qur’an maupun hadist.
Al Mawardi membagi
perbuatan-perbuatan pidana sebagai berikut : “hukum pidana adalah
larangan-larangan hukum yang diadakan oleh Allah SWT dengan had dan demikian
juga peraturan-peraturan penguasa yang diadakan dengan ta’zir”[43]
Dengan demikian kita dapat
menyimpulkan bahwa kasus tindak pidana terbagi dalam dua katagori:
1) Perbuatan-perbuatan kejahatan yang
ancaman hukumannya secara tegas disebutkan di dalam Al Qur’an dan hadits, yaitu
yang termasuk dalam pidana hudud dan qisas;
2) Perbuatan-perbuatan kejahatan yang
pidana dan ancaman hukumannya tidak secara tegas dan terinci di sebutkan
dalam Al Qur’an, tetapi diserahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim atau penguasa, yaitu ta’zir.
Perbuatan-perbuatan
kejahatan pada abad 20 ini memang banyak macamnya. Syari’at Islam hanya
membrikan ketentuan-ketentuan beberapa buah saja yang telah diteetapkan
hukumannya oleh Allah. Jenis hukuman lain yang tidak dicantumkan bias
ditentukan oleh para ahli hukum, misalnya hukuman penjara, hukuman kurungan,
hukuman denda dan sebagainya.[44]
Allah dan rasulnya hanya meletakkan
dasar-dasar yang umum yaitu bahwa manusia dilarang melakukan
perbuatan-perbuatan maksiat, melanggar hak Allah dan hak masyarakat serta hak
manusia secara individu. Dengan demikian menjadi jelas bahwa hukum Islam itu sangat luas dan dalam serta sesuai dengan
segala zaman.
C.
Perbuatan yang Dapat Dipidana Menurut
Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
C.1 Perbuatan yang Dapat Dipidana
Menurut Hukum Positif
Tindakan-tindakan yang dapat dijatuhi
pidana itu harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Dalam hal ini ada dua
aliran:
1) Aliran Monistis. Aliran ini memandang
semua syarat untuk menjatuhkan pidana sebagai unsur tindak pidana. Menurut
Simon bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut:
a. Berbuatan manusia (positif/negative);
b. Diancam dengan pidana;
c. Melawan hukum;
d. Dilakukan dengan kesalahan;
e. Oleh orang yang mampu
bertanggungjawab.
Pada aliran ini tidak memisahkan
antara unsur yang melekat pada perbuatannya (Criminal act) dengan unsur yang
melekat pada pelaku (criminal responsibility) pertanggungjawaban dalam hukum
pidana.
2) Aliran Dualistis. Aliran ini
memisahkan antara Cirminal act dengan criminal responsibility yang menjadi
unsur tindak pidana. Menurut aliran dualistis, unsur tindak pidana adalah unsur
yang melekat pada perbuatan (criminal act). Sedang unsur yang melekat pada
pelaku merupakan syarat pemidanaan. Prof. Mulyatno mengemukakan bahw
aunsur-unsur tindak pidana adalah sebagai berikut:
a. Perbuatan manusia;
b. Memenuhi rumusan undang-undang;
c. Bersifat melawan hukum.[45]
Dalam KUHP telah dijelaskan secara
terinci tentang tindakan (delik) yang dapat dijatuhi hukuman pidana, KUHP
terdiri dari tiga buku yang tiap buku terdapat beberapa bab, tiap bab terdapat
beberapa pasal, dan dalam pasal itu sendiri terdapat beberapa ayat.
Buku I berisikan tentang: “Aturan
Umum”, terdiri atas 9 bab. Sedangkan buku II berisikan tentang ‘Kejahatan”,
terdiri atas 31 bab, memuat lebih kurang 400 pasal, diantara kasus-kasus
kejahatan adalah sebagai berikut :
a. Kejahatan terhadap keselamatan
Negara, kepentingan Negara, pemberontakan dan penghianatan;
b. Kejahatanb terhadap pelaksanaan
kewajiban-kewajiban dan hak-hak kenegaraan, mengacaukan siding parlemen, dan
merintangi pemilihan umum;
c. Kejahatan terhadap kepentingan umum,
penghasutan untuk berbuat jahat, mengganggu rapat-rapat umum dan perampokan-perampokan;
d. Kejahatan terhadap kesusilaan,
pencabulan, perjudian dan penganiayaan hewan;
e. Kejahatan terhadap kemerdekaan orang
(penculikan);
f.
Kejahatan
terhadap jiwa orang (pembunuhan);
g. Penganiayaan;
h. Pencurian;
i.
Pemerasan
dan ancaman;
j.
Penipuan;
k. Penggelapan;
l.
Penghinaan;
m. Kejahatan jabatan : menerima suapan,
membuka rahasia jabatan, pemalsuan surat-surat, penggelapan uang Negara (korupsi).[46]
Selain kejahatan-kejahatan yang tertera di atas masih ada kejahatan lain
yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat, antara lain:
a. Kejahatan yang ditujukan terhadap
pegawai negeri dalam menjalankan tugas jabatan meeka yang sah;
b. Kejahatan yang ditujukan terhadap
lembaga-lembaga yang secara ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas
kenegaraan;
c. Kejahatan yang ditujukan terhadap
elaksanaan tugas peradilan;
d. Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai
negeri dalam jabatan.[47]
Sedangkan buku III berisikan tentang
: “Pelanggaran”, terdiri atas 10 bab dan memuat
kurang lebih 100 pasal. Adapun bab-babnya terdapat unsur-unsur
kesamaannya dengan buku II, hanya saja berbeda pada istilah, yaitu antara
kejahatan dan pelanggaran. Perbuatan
yang terdapat dalam buku III ini dipandang sebagai perbuatan yang tidak
sedemikian jahat. Sebagaimana kejahatan yang terdapat dalam buku II.
Sedangkan buku III berisikan tentang:
“Pelanggaran”, terdiri atas 10 bab dan memuat kurang lebih 100 pasal. Adapun
bab-babnya terdapat unsur-unsur kesamaannya dengan buku II, hanya saja berbeda
pada istilah, yaitu antara kejahatan dan pelanggaran. Perbuatan yang terdapat
dalam buku III ini dipandang sebagai perbuatan yang tidak sedemikian jahat,
sebagaimana kejahatan yang terdapat dalam buku II.
Beberapa bab terpenting dalam buku III ini adalah:
a. Pelanggaran terhadap kepentingan
umum, kenakalan terhadap manusia, hewan atau
barang yang dapat membahayakan keselamatan umu, penjualan makanan dan
minuman yang sudah rusak, berburu tanpa ijin;
b. Pelanggaran terhadap kepentingan
umum, membuat riuh yang menggangu tetangga, pengemisan, menguasai pakaian, atau
tanda pangkat yang ia tidak berhak memakainya, memakai nama atau gelar palsu;
c. Pelanggaran terhadap kekuasaan umum,
merobek/merusakkan pengumuman-pengumuman dari yang berwajib;
d. Pelanggaran terhadap kesusilaan,
penyiaran gambar-gambar, cerita-cerita, dan lagu-lagu yang tidak senonoh,
penjualan minuman keras tanpa ijin;
e. Pelanggaran terhadap keamanan Negara,
memasuki tempat angkatan perang melalui jalan-jalan dari pada yang telah
ditentukan.[48]
C.2 Perbuatan yang Dapat Dipidana
Menurut Hukum PIdana Islam
Dalam pembahasan pidana had dan qisas
saya sengaja tidak menjelaskan secara terinci, tetapi hanya keterangan sekilas.
Adapun kasus-kasus yang dapat dipidana sebagaimana diuraikan di atas yaitu:
a. Pidana Hudud
1) Berzina, sebagaimana diterangkan
dalam Al-Qur’an:
Artinya, Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera… (An Nur/24:2)
Sebagai penguat dari sanksi hukum tersebut adalah
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya :
“Dari Ubaidah bin Shamid, dia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW:
Ambillah daripadaku, ambillah daripadaku, sesungguhnya Allah telah menjadikan
jalan bagi mereka, jejaka dengan gadis didera 100 kali, seorang duda dengan
janda didera dengan 100 kali dan ranjam (HR. Muslim).
2) Minum minuman yang memabukkan. Dalam
nas-nas syara’ telah banyak dijelaskan tentang peringatan larangan minum
minuman yang memabukkan atau minuman keras.
Artinya:
“Artinya, Dari Anas bin Malik ra. Sesungguhnya Nabi SAW mendapat laporan
seorang laki-laki telah minum khamr, maka beliau menderanya dengan dua utas pelepah
kurma kira-kira 40 kali, dan Abu Bakar melakukannya seperti itu, maka tatkala
Umar bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdur Rahman bin Auf berkata :
Hudud yang paling ringan adalah 80 kali, maka Umar menyuruh dengan had tersebut
(Muttafaq ‘Alaih).
3) Mencuri. Mencuri adalah mengambil
barang orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi. Hal ini sangat dilarang oleh
syarat’. Sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: Laki-laki dan perempaun yang mencuri, potonglah kedua tangannya
sebagai basan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana. (Al-Maidah/5: 38)
4) Pengacau/perampokan, tindak pidana
semacam ini sangat dilarang oleh Allah SWT:
Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi
Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan timbale balik (silang),
yang demikian itu (sebagai) satu penghinaan untuk mreka di dunia dan akhirat.
(Al-Maidah/5: 33)
5) Tuduhan zina, yang dimaksud tuduhan
zina yang diancam dengan had adalah apabila tuduhan itu tidak disertai dengan
bukti empat orang saksi.
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali deraan selama-lamanya. Dan mereka
itulah orang-orang yang fasiq. (An Nur/24 : 4)
6) Murtad, yang dimaksud murtad adalah
“Keluar dari Islam dengan niat kufur atau berkata kufur (berbuat kufur)”,[51]
Artinya : Dan barang siapa diantara kamu murtad dari agamanya, lalu dia
mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan
diakhirat, dan mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Al
Baqarah/2: 217)
7) Bughat atau Pemberontak. Bughat
menurut pandangan ulama adalah :
Artinya: orang-orang yang menetang imam (penguasa Negara) dengan
memberontak atau tidak mematuhinya atau menolak kebenaran yang dihadapkan
kepadanya, dengan syarat mereka mempunyai kekuatan, alas an (takwil) dan
mempunyai pimpinan.
Adpaun ayat yang berkenaan masalah bughat adalah:
Artinya: dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang,
maka damaikanlah antara keduanya, jika salah satu dari dua golongan itu berbuat
aniaya terhadap golongan lainnya, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya
itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah) maka damaikanlah
antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai
terhadap orang-orang yang berlaku adil. (Al Hujurat/49 : 9)
b. Pidana Qisas
1) Pembunuhan. Pidana pembunuhan
sebagaimana yang telah dijelaskan di atas adalah termasuk pidana qisas. Hukuman
pidana yang dapat dihapuskan ancaman hukumannya jika sikorban atau walinya
member maaf kepada sipelaku.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qisas
berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba, wanita dengan wanita, maka barang siapa yang mendapat pemaaf dari saudaranya,
hendaklah (yang memafkan) mengikuti dengan cara yang baik dan hendaknya yang
diberi maaf membayar (diya) kepada yang member maaf dengan cara yang baik pula.
(Al Baqarah/2:178)
2) Pelukaan. Hukuman kejahatan pelukaan
atau penganiayaan adalah sama dengan hukuman kejahatan pembunuhan, yaitu
hukuman qisas. Demikian juga hukuman itu bisa juga gugur dan diganti dengan
diyat apabila sikorban atau walinya memaafkan terhadap pelaku tersebut. Sebagai
mana penjelasan dalam Al “Qur’an:
Artinya: dan kami telah tetapkan terdapat mereka di dalamnya (At Taurat)
bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka (pun) ada qisasnya. Maka
barang siapa yang melepaskan (hak qisaasnya), maka melepaskan hak itu (menjadi)
penebus dosa baginya. (Al-Maidah/5:45).
c. Pidana Ta;zir
Pidana Ta’zir mempunyai hukum yang luas. Karena Al Qur’an tidak
memberikan perincian secara mendetail,
sehingga peran hakim sangat leluasa dalam menentukan kasus-kasus yang termasuk
dalam pidana ta’zir. Kalaupun Al Qur’an memberikan penjelasan hanya tertentu
pada beberapa kasus saja.
“Ta’zir, berbeda dengan had-had menurut ijma’ ulama. Dan ulama sepakat
bahwa dalam ta’zir, wajib berupa pukulan, dari satu sampai sepuluh pukulan.
Kepala Negara berhak memberatkan atau meringankan. Tetapi tidak boleh menambah
hitungan”.[53]
Menurut Imam Syafi’I, “karena yang dimaksud ta’zir adalah semua pelanggar
hukum yang tidak termasuk hudud, maka sebenarnya semua pelanggaran hukum dapat
dimasukkan dalam ta’zir kecuali mengenai jiwa”.[54]
Menurut sebagian ulama, yang termasuk pidana ta’zir
adalah :
Artinya : ……. Dan bagian yang ketiga (ta’zir), tidak ada kafarat dan
tidak ada had, misalnya: mencuri yang kurang dari nisabnya; mencuri barang yang
diluar penjagaan, tuduhan zina yang tidak memenuhi syarat untuk dihad, memukul,
mengumpat, dan semua makanan yang dilarang oleh Allah, kecuali terpaksa seperti
makan daging bagi, berkhianat, mengurangi takaran dan timbangan, menipu
manusia, saksi palsu, suap dan lain-lainnya. Sebagaian besar perbuatan maksiat
termasuk kelompok pidana ta’zir.
Adpun kasus-kasus yang dipidana dalam ketentuan hukum Islam harus
memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Orang yang melakukan tindak pidana
tersebut harus Islam;
2. Orang yang melakukan tindak pidana
tersebut harus dewasa (baligh);
3. Orang yang melakukan tindak pidana
tersebut harus sehat akalnya.
Setiap manusia mempunyai kepentingan.
Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan
untuk dipenuhi. Dan setiap manusia adalah pendukung kepentingan. Adanya
kepentingan manusia itu mulai ada sejak dalam kandungan sampai beranjak dewasa serta menjelang saat
ia meninggal dunia.
Adanya kepentingan manusia itu dapat
direalisir dengan baik manakala manusia tersebut saling mengadakan intraksi
social dengan manusia yang lain. Hanya dalam kehidupan bersama manusia
dimungkinkan memenuhi panggilan hidupnya, memenuhi kebutuhan atau
kepentingannya.
Sudah menjadi sifat pembawaan, bahwa
manusia hanya dapat hidup dalam masyarakat. Manusia adalah “Zoon Politicon”
atau mahluk social. Manusia dan masyarakat merupakan pengertian yang komplementer.
Pergaulannya dalam masyarakat manusia memerlukan perlindungan dalam
kepentingannya, terutama apabila terjadi konflik barulah diraskan akan
perlindungan kepentingan.
Jadi manusia dalam masyarakat
memerlukan perlindungan kepentingan. Perlindungan kepentingan itu tercapai
dengan terciptanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana
manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan akan
kepentingan orang lain dan kepentingan dirinya sendiri.
Dalam fungsinya sebagai perlindungan
kepentingan, hukum pidana mempunyai tujuan yang hendak dicapai. “Adapun tujuan
pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan
ketertiban dan keseimbangan”.[56]
Sementara beberapa sarjana yang lain juga banyak memberikan rumusan tentang
tujuan hukum, seperti halnya Aristoteles yang
yang mengatakan tujuan hukum adalah untuk keadilan. Pendapat yang lain
menurut Subekti, bahwa tujuan hukum adalah mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyatnya. Pada dasarnya beberapa pendapat tersebut mempunyai
inti yang sama, yaitu ketertiban, kemakmuran dan kebahagiaan.
Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van
Apeldoorn mengatakan bahwa:
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai, hukum
menghendaki perdamaian. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum
dengan menlindungi kepentingan-kepentingan
hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan benda….[57]
Tujuan hukum menurut Van Apeldoorn
tersebut tidaklah berbeda dengan rumusan tujuan hukum menurut hukum Islam.
Sedangkan menurut pendapat Jeremy
Bentam yang terkenal dengan teori Utilitisnya mengatakan bahwa: “tujuan hukum
adalah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya, kepastian melalui hukum
bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum”.[58]
D.2 Urgensi Hukum Pidana Islam
Fakta sejarah telah menunjukkan,
bahwa agama Islam telah mempunyai daya tarik yang kuat, sehingga dalam waktu
yang relative singkat hukum Islam dapat diterima oleh sebagian ummat manusia
atas dasar keimanan bukan karena paksaan. Hal yang demikian itu tidada lain
karena hukum Islam mempunyai asas dan prinsip yang mendorong manusia untuk
menggunakan akal pikirannya dan untuk mengisi hidupnya dengan amalan-amalan
yang baik dan berguna, demi terlaksananya tujuan yang akan dicapai dari hukum
Islam itu sendiri.
Sejalan dengan itu tujuan (cita-cita)
hukum Islam yang menurut istilah hukum eropa disebut “DOELMATIGHEID”
(Recht-Idee) adalah untuk merealisasi kemaslahatan umat manusia di dalam
kehidupan dunia maupun di akhirat, dengan menciptakan manfaat bagi mereka
maupun dengan menanggulangi kerusakan dan bahaya daripada mereka”.[59]
Hal yang demikian itu tampaknya menjadi asas kesadaran hukum masyarakat. Asas
kesadaran hukum adalah maslahah. Sedangkan maslahah itu sendiri adalah
menciptakan manfaat (
) dan menanggulangi kerusakan ( ).
Di dalam kaidah Ushulul Fiqhi
dijelaskan bahwa :
Artinya, menolak atau menanggulangi kerusakan lebh
diutamakan daripada menarik atau menciptakan maslahah.
Kemaslahatan (kepentingan) manusia di
dunia ini terdiri dari 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
1. Merealisasi hal yang sangat
diperlukan bagi manusia (
) atau kebutuhan premer;
2. Merealisasi hal yang dibutuhkan bagi manusia
( ) atau
kebutuhan sekunder;
3. Merealisasi hal yang mempertambah
baik bagi manusia (
) atau kebutuhan tersier.[61]
Apabila ketiga hal tersebut telah
terpenuhi, maka kemaslahatan manusia dapat terwujud dengan sempurna. Agama
Islam menetapkan hukum-hukum dalam berbagai lapangan pekerjaan mkanusia, untuk
mewujudkan ketiga factor tersebut, baik bagi peribadi maupun kelompok. Jadi
semua hukum yang disyaraiatkan oleh Allah SWT adalah untuk menciptakan suatu maslahah
dari maslahah-maslahah yang tidak tiu yang mengarah pada tujuan hukum Islam
yaitu selaras dengan fungsi risalah Nabi Muhammad SAW. : “Rahmatan Lil Alamin”
( ) menciptakan rahmat bagi alam
semesta.
Menurut Prof. Dr. K.H. Sjechul Hadi
Permono, SH.MA, dalam seminar tentang “Maslahah ditinjau dari Pandangan Islam”
yang bertempat di Pondok Pesantren Salafiah Riyatut Thullab Mangkrengan
Pasuruan mengatakan bahwa:
Yang dimaksud maslahah adalah pemeliharaan terhadap tujuan syar’I,
sedangkan yang dituju oleh syar’I dari manusia ada lima, yaitu memelihara:
Agama mereka, jiwa mereka, akal pikiran mereka, keturunan mereka, dan harta
benda mereka. Segala sesuatu yang mengandung penjagaan terhadap lima pokok (Al
Ushulul Khomsah) ini adalah maslahah dan segala sesuatu yang melewatkan lima
pokok (al Ushulul Khomsah) ini adalah mafsadah (kerusakan), sedangkan
menanggulangi mafsadah adalah maslahah.
Sebagai bukti atas tujuan ini, adalah
sesuatu yang membarengi hukum-hukum itu yang berupa ‘Illat atau alas an dari
sebab-sebab penetapan hukum; antara lain misalnya:
1.
Perintah
berjihat (berperang) untuk membela kesucian agama Islam, firman Alah SWT yang
berbunyi:
Artinya: Dan perangilah mereka supaya
jangan ada fitnah, dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah (Al Anfal/8:39)
2.
Perintah
melakukan qisas (pembalasan) terhadap pelanggaran atas jiwa seseorang.
Sebagaimana Firman Allah yang berbunyi:
Artinya: dan dalam qisas itu, ada
(jaminan Kelengsungan) hidup bagi kamu, hai orang yang berakal, supaya kamu
bertaqwa. (Al Baqarah/2: 179)
3.
Larangan
memakan harta benda milik orang lain dengan jalan yang batil, sebagaimana
firman Allah :
Artinya: dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) membawa
urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta dari
orang lian dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya (Al
Baqarah/2:188)
BAB III
PEMBAHASAN TENTANG EUTHANASIA
A. Pengertian dan Jenis Euthanasia
Euthanasia sebagai istilah tidak dikenal
dalam perundang-undangan kita (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dan bukan
merupakan konstruksi hukum. Nama ini biasa dipakai oranguntuk mengisahkan
kematian yang mulus dan tenang, dalam arti bahwa orang tersebut akan meninggal
dengan tenang, tentram tanpa rasa nyeri, bebas ketakutan dan sebagainya.
Istilah euthanasia ayang berasal dari
bahasa yunani, berarti “Eu” artinya baik atau laik, dan “Thanatos” artinya mati
atau kematian, jadi euthanasia berarti kematian yang baik atau kematian yang
menyenangkan.[62]
Menurut Dr. Ricard Lamerton, bahwa
“istilah euthanasia tersebut ditafsirkan sebagai pembunuhan belas kasihan
(mercy killing) yang berasal dari pembunuhan didasarkan pada hukum”.[63]
Lebih jauh lagi dia mengatakan ada 4 (empat) istilah euthanasia, yaitu:
1.
Membiarkan
seseorang mati (“allowing someone to die”);
2.
Kematian
belas kasihan (“mercy death”);
3.
Pembunuhan
belas kasihan (“mercy killing”);
4.
Kematian
otak (“brain death”).[64]
Di dalam kalangan medis, istilah
euthanasia berarti “membantu seseorang untuk meninggalkan dunia lebih cepat
demi untuk membebaskan dari penderitaan akibat penyakit yang dideritanya”.[65]
Dilihat dari segi perundang-undangan
kita, belum ada pengaturan yang baru dan lengkap tentang euthanasia ini. Tetapi
bagaimanapun juga, karena euthanasia menyangkut soal keselamatan jiwa manusia,
mak aharus di cari pasal-pasal yang mengaturnya sekurang-kurangnya sedikit
mendekati unsur-unsur euthanasia itu. Satu-satunya yang dapat dipakai sebagai
landansan hukum adalah apa yang terdapat di dalam KUHP, khususnya pasal-pasal
yang membicarakan masalah kejahatan yang menyangkut jiwa manusia. Adapun yang
paling mendekati dengan masalah tersebut adalah peraturan hukum yang teradapat
dalam buku ke-2, bab IX, pasal 344 KUHP.
Dari 4 (empat) istilah tersebut di
atas yang lebih memenuhi syarat-syarat dari ketentuan yang dimuat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 344 adalah kematian belas kasihan
(meroy death), sebab kematian belas kasihan terjadi apabila pasien berdasarkan
permintaan untuk menghentikan kehidupannya. Perminataan tersebut dinyatakan
jelas dan dengan kesungguhan hati, sebab tanpa dasar permintaan jelas dan
kesungguhan hati, maka hal itu sama dengan pembunuhan biasa (pasal 338) KUHP.
Pasal 344 KUHP menyebutkan, “Barang
siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang
disebutkan dengan nyata-nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara
selama-lamanya dua belas tahun”.[66]
Dengan demikian, cakupan euthanasia
berdasrkan pasal 344 KUHP adalah kematian belas kasihan dan bukan membiarkan
seseorang mati dan pembunuhan belas kasihan.
Menurut Kode Etik Kedokteran (IDI),
istilah euthanasia dipergunakan dalam 3 (tiga) arti, yaitu:
1.
Berpindah
kea lam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, dan bagi mereka yang
beriman dengan menyebut asma Allah SAW di bibir;
2.
Waktu
hidup akan berakhir, diringankan penderitaan sisakit dengan memberinya obat
penenang;
3.
Mengakhiri
penderitaan dan hidup seseorang yang
sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.[67]
4.
Euthanasia
menurut suatu studi group kedokteran di negeri Belanda dirumuskan sebagai
berikut :
Euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan
sesuatu (nalaten) untuk memperpanjang hidup seseorang pasien atau sengaja
melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seseorang pasien
dan semua ini dialkukan khusus untuk
kepentingan pasien sendiri.[68]
Perkembangan pesat ilmu kedokteran
dan teknolognya masa kini telah memungkinkan untuk mempertahankan hidup
seseorang, walaupun otak telah berhenti berfungsi dan orang tersebut hidup
hanya oleh detak jantung dan nafas secara otonom (hidup vegetative). Dipihak
lain, kesadaran terhadaop hak-hak (termasuk hak untuk mati) juga semakin
meningkat. Maka konsep “mati” dalam dunia kedokteran adalah sebagai berikut:
-
Menurut
Direktur Rumah Sakit Islam (RSI) Malang dan para dokter lainnya, bahwa mati
menurut istilah kedokteran adalah apabila didapatkan tanda-tanda kematian
yaitu:
1. Detak jantung berhenti;
2. Nadinya tidak terasa;
3. Tidak adanya hembusan nafas;
4. Berhenti atau kerusakan Susunan Saraf
Pusat (SSP) yang ada di otak, atau dengan istilah lain “brain death” yaitu
kematian batang otak/otak sudah tidak bernafas lagi:
-
Pupil
reflek (-);
-
Pupil
melebar;
-
ECG
(-);
-
EEG
(-).[69]
-
Berdasarkan
penelitian di Rumah Sakit Umum (RSU) Saiful Anwar, salah seorang dokter
(informan) memberikan penjelasannya bahwa, mati dibedakan menjadi 3 (tiga)
macam:
1. Mati klinis, yaitu suatu keadan
dimana jantung dan paru-paru sudah berhenti bekerja yang ditandai dengan
berhentinya prnafasan dan denyut nadi, namun system otak masih berfungsi yang
ditandai dengan masih adanya reflek-reflek tubuh;
2. Mati biologis, yaitu keadaan mati
klinis yang berlanjut sehingga system otak juga ikut mati;
3. Mati social, yaitu suatu keadaan
dimaan jantung dan paru-paru masih berfungsi (walaupun dengan bantuan
obat-obatan atau alat) tetapi system otak telah catat/mati.[70]
Jadi dari beberapa pendapat tersebut
dapat disimpulkan bahwa mati yang sebenarnya menurut istilah kedokteeran adalah
hilang seluruh reflek yang berpangkal pada batang otak (brain death).
Sedangkan mati menurut Islam adalah
hilangnya/terpisanya antara roh dan jasad/tubuh manusia, sedangkan pengertian
mati menurut istilah hukum positif Indonesia tidak dijumpai secara jelas dalam
satu pengertian, namun demikian dapat diambil dari makna secara tersirat yang
ada dari beberapa pasal yang berbunyi: Barang siapa menghilangkan nyawa orang
lain. Dapat diambil kesimpulan dari apasal tersebut bahwa mati menurut hukum
positif Indonesia adalah lepasnya/hilangnya nyawa dari tubuh seseorang.
Terlepas dari pendapat-pendapat di
atas, euthanasia pada dasarnya dapat dibedakan dalam 2 (dua) macam, yaitu:
1.
Euthanasia
aktif, yaitu tindakan-tindakan terapi secara sengaja dilakukan oleh dokter atau
tenaga kesehatan lainnya dengan harapan
dapat mempercepat atau memperpendek kematian pasien;
2.
Euthanasia
pasir, yaitu dokter atau tenaga kesehatan lainnya secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang
dapat memperpanjang hidup kepada pasien. Dengan kata lain adanya perbuatan
membeiarkan pasien meninggal.[71]
Menurut M. Kuiter dan F. Tengker,
bahwa perbedaan antara euthanasia aktif dan pasif adalah didasarkan “atas
permintaand an tidak atas permintaan”.[72]
Menurut Fletcher tindakan euthanasia
dapat dilakukan dalam beberapa cara , yaitu:
1.
Langsung dan
sukarela; yaitu memberi jalan kematian dan dengan cara yang dipilih oleh
penderita, tindakan ini dapat diartikan sebagai bunuh diri;
2.
Sukarela tapi
tidak langsung; yaitu penderita diberi tahu harapan hidupnya tipis, dan
penderita itu akan berusaha supaya orang lain untuk mengakhiri hidupnya;
3.
Langsung tapi
tidak suka rela; yaitu tindakan dilakukan tanpa sepengetahuan sipenderita,
misalnya member dosis lethasis pada anak yang lahir idiot;
4.
Tidak langsung
dan tidak suka rela; yaitu tindakan euthanasia negative, cara ini pada
beberapa Negara dianggap cara yang
paling mendekati moral.[73]
Dengan beragamnya batasan tntang
euthanasia tersebut di atas, akan membawa pengaruh-pengaruh penganalisaan dalam
aspek pidananya. Apabila euthanasia
diartikan sebagai berpindah kea lam baka dengan tenang dan diiringi asma Allah,
maka hal ini tidak ada masalah dari aspek hukum pidananya.
Lain halnya dengan euthanasia aktif
atau pasir serta euthanasia ayang dikemukakn oleh Fletcher, hal ini akan dapat
berdampak pidana meskipun tidak seluruhnya. Namun demikian yang perlu
diperhatikan bahwa tindakan euthanasia yang dibahas ini dilakukan erat
kaitannya dengan upaya dokter yang sudah
optimal dalam rangka melaksanakan tugas profesinya, yaitu melakukan pengbatan
terhadap pasiennya dengan segala upaya
yang dikuasainya, baik dari kemampuan maupun dari penggunaan obat-obatan
dan peralatan yang tersedia. Dimana upaya yang sudah maksimal itu tidak dapat
memenuhi harapan dokter maupun pasiennya. Dilain pihak kondisi pasien dalam
keadaan sangat menderita akibat penyakit yang dideritanya dan dokter mengetahui
serta dapat emmbayangkan bagaimana penderitaan yang dirasakan oleh pasiennya.
Di dalam situasi yang demikian itulah euthanasia dilakukan.
B. Tinjauan Euthanasia dalam Hukum
Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
B.1. Euthanasia dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Positif.
Tindakan-tindakan untuk melakukan
pembunuhan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain di Indonesia diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan perundang-undangan perihal
pencabutan nyata atas permintaan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Indonesia masih dianut sebagai akibat berlakunya asas konkordansi.
Di alam KUHP masalah tersebut diatur
tersendiri dalam bab “kejahatan” yang ditujukan terhadap jiwa manusia. Sudah
barang tentu yang dibahas adalah dengan sengaja membunuh orang. Dari istilah
kejahatan dengan sengaja ini mengalami deferensi 2 (dua) arah:
1.
Dengan
sengaja merampas nyawa seseoang dengan memperberat pidana;
2.
Dilakukan
dengan keadaan tertentu yang bisa meringankan hukumannya.
Sebelumnya melanjutkan bahasan aspek
pidan adri euthanasia, maka penulis kutip beberapa pasal yang berkaitan dengan
kejahtan terhadap nyawa dan badan. Diantara pasal-pasal-pasal tersebut adalah
sebagai berikut :
Pasal
338 KUHP.
Barang siapa
denan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan, dengan
hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Pasal
340 KUHP
Barang siapa
sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,
dihukum karena pembunuhan direncanakan
(moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara
selama-lamanya 20 tahun.
Pasal
344 KUHP
Barang siapa
menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkan
dengan nyata dan sungguh-sungguh,
dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
Pasal
345 KUHP
Barang siapa
dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam
perbuatan itu, atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka jika orang
itu jadi membunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya 4 bulan.[74]
Pasal359
KUHP
Barang siapa
Karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5
tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.
Pasal
351 KHUP
Barang siapa
menyaksikan diri orang di dalam keadaan
bahaya maut, lali memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atu diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan selama-lamanya 3 blan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- jika orang yang perlu ditolong itu mati.
Pasal
304 KUHP
Barang siapa
dengan sengaja menyebabkan/membiarkan oran gdalam kesengsaraan, sedangkan ia
wajib member kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan pada orang itu karena
hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara
selama-lamanya 12 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyakntya Rp. 4.500,-[75]
Pasal
8 KUHP
Barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa olehsesuatu kekuasaan
yang tidak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum.[76]
Untuk melengkapi kajian ini penulis
kutipkan pula pasal-pasal di dalam RUU-KUHP yang ada kaitannya dengan masalah
euthanasia. Hal ini sebagai pembanding ketentuan hukum yang berlaku dengan yang
akan dating. Adapun pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal
32 (48 KUHP)
Barang siapa
melakukan tindak pidana dalam keadaan darurat tidak dipidana.
Pasal
42 (48 KUHP)
Barang siapa
melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dipidana.
Pasal
443 ayat 1 (338 KUHP)
Barang siapa
merampas nyawa orang lain, ia dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun.
Pasal
445 (344 KUHP)
Barang siapa merampas
nywa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan
kesungguhan hati atau atas permintaan keluarga dalam hal orang itu sendiri
tidak sadar dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal
448 (345 KUHP)
Barang siapa
mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya perbuatan itu atau memberi
sarana kepadanya itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau
denda paling banyak katagori IV, kalau orang itu mati karena jadi bunuh diri.
Pasal
458 ayat 3 (359 KUHP)
Barang siapa
karena kealpaan menyebabkan orang lain mati,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun an paling rendah 1 tahun
atau denda paling banyak katagori IV.
Pasal
413 (531 KHUP)
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi
maut tidak member pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana,
jiak kemudian orang itu meninggal, dengan denda paling banyak katagori IV.[77]
Dengan memperhatikan rumusan
pasal-pasal KUHP serta yang ada di dalam RUU-KUHP akan dapat diketahui denan
jelas tentang euthanasia dalam pengaturannya di dalam hukum positif Indonesia
(KUHP) maupun di dalam KUHP kita mendatang.
Dalam dunia kedokteran upaya
mempercepat kematian seorang pasien yang sudah dalam kondisi koma (sekarat) ini
dikenal 2 (dua) macam cara:
Pertama, dengan memberikan obat atau
suntikan yang bisa mempercepat kematian
pasien (penderita). Tindakan ini juga bisa dilakukan baik karena permintaan
pasien sendiri atau keluarganya ataupun
karena ada penawarand ari dokter yang sedang menanganinya. Cara tersebut
dikenal sebagai euthanasia aktif;
Kedua, dengan sengaja membiarkan pasien
tersebut begitu saja, tanpa memberikan bantuan perawatan dan pengobatan apapun.
Pasien dibiarkan sampai meninggal dengan sendirinya. Tindakan ini bisa terjadi
karena permintaan pasien sendiri atau keluarganya gar tidak dilakukan
pengobatan lagi.cara ini disebut euthanasia pasif.
Bila meperhatikan pada pengerian euthanasia
aktif, yaitu menghentikan kehidupan pasien secara sengaja dilakukan oleh dokter
atau tenaga kesehatan lainnya, maka jelas perbuatan tersebut dapat dinyatakan
sebagai melanggar pasal 340 KUHP setidak tidaknya pasal 338 KUHP. Hal ini
disebabkan perbuatan tersebut memnuhi rumusan unsur-unsur di dalam pasal 340
KUHP yaitu :
1.
Adanya
unsur perencanaan;
2.
Adanya
akibat berupa hilangnya nyawa orang lain;
3.
Perbuatan
tersebut dilakukan dengan cara emlawan hukum baik secara formil (melanggar
undang-undang) maupun materiil (melawan kepatutan yang brlaku/dianut masyarakat
dan etika kedokteran).
Sedangkan bentuk euthanasia pasir,
secara yuridis masih terjadi problematika untuk dapat tiaknya dituntut
berdsarkan pasal-pasal yang ada di KUHP. Pada euthanasia ini (pasir) sebenarnya
juga ada tindakan / aktifitas dari
dokter dalam bentuk sikap “mendiamkan”, dengan tidak melakukan upaya
pengobatan lagi terhadap pasiennya yang sedang mendrita sakit. Sikap mendiamkan
itu berupa tidak mengadakan upaya lagi tindakan pengobatan disebabkan dokter
sudah sampai pada suatu kesimpulan kalupun diadakan upaya dengan melanjutkan
pengobatan tersebut akan memawa pengaruh terhadap kondisi pasiennya.
Dalam hal setelah dokter melakukan
segala kemampuannya dalam melakukan pengobatan tidak membawa hasil, sedangkan
kondisi pasien sangat menderita akibat penyakitnya, dan tidak ada harapan untuk
disembuhkan, maka dokter mengambil sikap (mungkin dengan persetujuan
pasien/keluarganya) untuk melakukan tindakan mempercepat kematian pasiennya.
Berkenaan dengan hal itu, beberapa
informan (dokter) yang menjadi responden penelitian di RSI UNISMA dapat diambil
kesimulan bahwa, dokter tidak diperkenankan melakukan euthanasia baik
euthanasia aktif maupun pasir. Sebab hal tersebut bertentangan dengan sumpah
dokter dank ode etik kedokteran.[78]
Pendapat senada disampaikan oleh
seoran dokter yang ada di Rumah Sakit Umum (RSU) Saiful Anwar bahwa dokter
tidak diperkenankan untuk melakukan euthanasia baik euthanasia aktif maupun
euthanasia pasir. Bila para dokter
melakukan euthanasia (mempercepat
kematian) berarti para dokter telah melanggar kode etik dan sumpah dokter.
Sebab para dokter dituntut dan berkwajiban untuk mengobati atau merawat sang
pasien sampai hembusan nafas terakhir. Dan sebagai manusia beragama masih berpendapat
bahwa yang menentukan kematian manusia
adalah Tuhan Yang Maha Esa.[79]
Berkenaan dengan hal itu pula,
psikiater RSU Saiful Anwar mengatakan, dokter seharusnya tidak meluluskan
permintaan tersebut. Sebab hal itu bertentangan dengan sumpah dokter, yaitu
dokter harus menghormati kehidupan manusia dan sekaligus bertentangan dengan
ajaran agama Islam, karena masalah kehidupan dan mati ada yang mengaturnya,
yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu dokter harus berusaha mencari
sebab-sebabnya (penyebab penyakit). Kalau sudah ditemukan lalu diberi penenang
9obat untuk meringankan penderitaan/obat untuk menghilangkan rasa sakitnya).
Dan yang terakhir diberi motifasi:
1.
Langsung
kepada sipasien dengan melalui pendekatan keagamaan bahwa perbuatan tesebut
sangat dimurkai Tuhan;
2.
Pendekatan
melalui bantuan keluarga, yaitu untuk meyakinkan pasien tersebut.
Sedangkan
factor penyebab dilakukannya euthanasia adalah :
1.
Akiba
adanya penyakit yang dasyat;
2.
Ekonomi,
sebab biaya pengobatan yang harus dikeluarkan sering juga memepengaruhi factor
permintaan.
Jadi
tidak ada alas an bagi dokter untuk mempercepat kematian.[80]
Ada suatu pandangan, bahwa tindakan
yang diambil dokter itu merupakan suatu tindakan darurat, karena tindakannya
tidak dapat dipidana sesuai dengan pasal 48 KUHP (sebagai alas an penghapus
pidana). Dari hasil wawancara seorang dokter RSI Unisma Malang dapat diperoleh
kesimpulan bahwa tindakan dokter tersebut tidak bisa dikategorikan dengan
tindakan darurat seperti dimaksud dalam
pasal 49 KUHP. Oleh karenanaya tindakan darurat dalam ilmu kedokteran adalah memberi
pertolongan untuk menyelamatkan jiwa si pasien atau dengan mencegah kerusakan
lebih lanjut dari organ-organ tubuh lainnya.[81]
Sedangkan tindakan darurat yang
dimaksud pasal 48 KUHP itu dapat terjadi kalau dalam keadaan:
1.
Adanya
benturan antara dua kemungkinan hukum;
2.
Adanya
benturan antara kepentingan hukum dengan kwajiban hukum;
3.
Adanya
benturan antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum.[82]
Dalam hal terjadi seperti dimaksud
dalam butir I dan 2 plaku memilih untuk mengutamakan kepentingannya daripada
kepentingan orang lain atau dari pada melakukan kewajiban untuk orang lain. Sedangkan pada buti 3 pelaku lebih memilih salah satu kewajiban daripada
melaksanakan untuk memenuhi dua kewajiban yang mana tidak mungkin dilaksanakan.
Dari bunyi pasal 344 KUHP dapat
disimpulkan, bahwa seseorang tidak diperbolehkan melakukan pembunuhan terhadap
orang lain, walaupun pembunuhan itu dilakukan dengan alas an atas permintaan si
korban sendiri.
Pembunuhan yang diancam oleh pasal
344 KUHP memiliki sifat ketergantungan
pada pihak lain. Terjadinya pembunuhan ini memang agak spesifik, karna
pembunuhan itu terjadi justru karena atas permintaan orang yang terbunuh
sendiri.
Pasal 345 KUHP mengisaratkan
pembunuhan yang dilakukan tersebut bersifat tidaklangsung karena sebenarnya
yang melakukan pembunuhan adalah terbunuh sendiri. Sedangkan orang yang terancam pasal ini hanyalah sekedar memotifisir saja.
Dari tiga pasal (340, 344 dan 345
KUHP) serta pasal-pasal lain yang tercantum dalam KUHP mengenai tindak
kejahatan terhadap nyawa dapat diambil pengeertian induktif bahwa segala bentuk
pembunuhan, baik kdilakukan oleh siapapun dan dengan cara apapun yang dilakukan
sengaja, tetapi diancam dengan pidana kecuali jika pembunuhan itu terjadi
karena pembelaan.
Analisis berikut ini akan memaparkan
dapat tidaknya pasal-pasal dari Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (terutama tiga pasal di atas) diterapkan pada
tindakan euthanasia.
Menurut hemat penulis, euthanasia
secara gelobal dapat dianalogikan dengan membunuh pasien, meskipun membunuhnya
dengan cara ayng sistematis dan halus. Karena cara apapun yang dilakukan oleh
seorang dokter yang dapat beerakibat matinya seseorang (pasien) serta dengan
sengaja dimaksudkan untuk itu sama halnya dengan membunuh. Sehingga tidak
mengherankan jika kita mendengar kasus diambilnya suatu tindakan tegas terhadap
seorang dokter (bahkan dapat dipidanakan) akibat kelalaian atau kesalahannya
memberikan pengobatan kepada pasien sehingga menyebbkan kematian pasien itu,
meskipun pembunuhan tragis itu sama
sekali tidak ia sengaja. Apalagi tindakan euthanasia yang dengan sadar dan
sengaja seorang dokter melakukannya. Dengan demikian pasalpasal tentang
kejahatan terhadap nyawa sebagaimana tertera dalam KUHP kiranya dapat
diteerapkan disini (dalam masalah euthanasia).
Adapun penerapan pasal-pasal tersebut
secara rinci adalah sebagai berikut :
1.
Pasal
340 KUHP, yaitu tentang ancaman terhadap pembunuhan berencana dapat diterapkan
pada tindakan atas inisiatif dokter sendiri yang sedang meanngani pasien itu;
2.
Pasal
344 KUHP tentang ancaman terhadap embunuhan yang terjadi karena perminataan
koraban (terbunuh) dapat diterapkan pada tindakan euthanasia atas permintaan
pasien sendiri atau keluarganya (euthanasia aktif);
3.
Pasal
345 KUHP tentang ancaman pidana terhadap seseorang yang dengan sengaja
mendorong dan atau membantu orang lain untuk bunuh diri dapat diterapkan apda
euthanasia yantg dianjurkan atas anjuran dokter yang besangkutan.
Di sini dibedakan antara euthanasia
aktif dan pasir, yang hakikatnya pengertian tersebut adalah membunuh. Hanya
saja pada euthanasia pasif agak
terselubung karna sulit dibuktikan. Apakah seorang doker mempunyai maksud agar
pasiennya segera meninggal dunia. Sedang pada euthanasia aktif lebih mudah
dibuktikan oleh pihak lain (dalam hal ini yang berwajib) karena dengan bantuan
alat pendeteksi akan dapat diketahui apakah dokter telah memberikan obat atau
suntikan kepada pasiennya yang berakibat meningalnya pasien itu atau tidak.
Dari ketentuan di atas dapat
disimpulkan bahwa, pasal euthanasia baru boleh diterapkan apabila sudah
diketahi akan dilakukan pengakhiran kehidupan yang tidak alamiah setelah ada
permintaan dari yang bersngkutan, yang diajukan secara tegas dan
sungguh-sungguh. Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka tindakan yang
dilakukan dengan sengaja terhadap kehidupan seseorang secara teknis
perundang-undangan menilai sebagai pembunuhan doodslag.
Peraktekeuthanasia tersebut telah
sering dilakukan di dunia Barat (Negara bagian Amerika) yaitu Cana. Bahkan
telah banyak pula diantara mereka yang sempat di ajukan ke meja hijau untuk
diadili. Itulah sebabnya sebelum mereka melakukan praktek euthanasia terlebih
dahulu mereka mengadakan perjanjian dengan keluarga pihak pasien dengan maksud
untuk memperoleh legalitas agar mereka terhindar dari tuntutan.
Di Indonesia, baik menurut hukum maupun
sumpah dokter dan etika kedokteran, euthanasia tidak diperbolehkan. Selama ini
belum pernah terdengar adanya kasus euthanasia di glar di Pengadilan, tetapi
hal ini bukan berarti bahwa kasusu euthanasia tidak pernah dihadapi oleh para
dokter.[83]
B.2. Euthanasia
Dalam hukum Pidana Islam
Manusia adalah cermin langsung dari
sifat Tuhan yang Maha Esa, oleh karenanya tak ada seorangpun yang diperbolehkan
untuk membunuh seseorang (merampas kehidupan terhadap nyawa) karena sudah
menjadi hak dan kewajiban seseorang untuk mempertahankan kedidupan. Dengan
demikian kehidupan manusia merupakan suatu hal yang sangat tinggi nilainya.
Ikarena itu kehidupan sudah merupakan atau menjadi sunnatullah, sehingga
perlindungan terhadap nyawa merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi dan
dihormatinya.
Semua orang yang beriman mengakui
bahwa eksistensi manusia adalah anugerah Tuhan. Manusia bukanlah penguasa atas
kehidupannya sendiri, melainkan Tuhan sekalian alamlah yang mempunyai kekuasaan
mutlak akan hal tersebut. Tuhanlah yang menganugerahkan itu dan dia pula yang
mengambilnya kembali bila ia menghendakinya. Tidaklah kuasa manusia mengatasi
keamtian. Hal itu merupakan bukti bahwa manusia tidak mampu menguasai dirinya
sendiri. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Mulk ayat 2 berbunyi :
Artinya,
yang menjadikan amti dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa diantara kamu
yang leibh baik amalnya….. (Al Mulk/87:2)
Pada dasarnya euthanasia merupakan
tindakan yang sengaja dilakukan oleh dokter atau tenga medis untuk memperpendek
atau mengakhiri hidup si pasien. Pelaksanaan euthanasia ini pada umumnya
menggunakan tolak ukur mengenai kondisi fisik si pasien.
Mati menurut Imam Ghozali adalah “terputusnya pengendalian
terhadap seluruh bagian tubuh”.[84]
Dalam pandangan ilmu kedokteeran fungsi pengendalian seluruh bagian tubuh itu
berpusat pada batang otak. Jika otak sudah tidak berfungsi, barulah dapat
dikatakan bahwa orang itu mengalami kematian walaupun fungsi jantung dan
paru-paru dapat berjalan dengan bantuan teknologi kedokteran.
Dengan demikian euthanasia yang
dilakukan terhadap pasien yang diyakini batang otaknya masih berfungsi dapat
dikatagorikan sebagai tindakan kejhahatan pembunuhan. Sebab selama batang
otakny amasih berfungsi kemungkinan pasien tersebut masih brpeluang untuk
hidup. Dala hal itu dokter harus menolong pasien dengan memberikan perawatan yang baik ataupun
menggunakan alat-alat bantu kedokteeran.
Adanya kondisi pasien dalam
penderitaan yang berkepanjangan tidak menujadi alas an bagi dokter bolehnya
melakukan euthanasia, karena secara theologies penderitaan manusia pada waktu
sakaratul maut itu merupakan rahmat Allah. Karena itu agama Islam sangat
memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan
manusia, Agama Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata dan pidana
beserta sanksi-sanksi hukumannya, baik di dunia berupa hukuman qisas (termasuk
hukuman mati), hukuman diyat (denda), atau hukuman ta’zir (hukuman yang
ditetapkan oleh hakim atau ulil ‘amri) maupun hukuman di akhirat berupa siksaan
Tuhan di neraka kelak.
Dalam Islam hak hidup adalah hak yang
harus dihormati dan diperhatikan. Hal ini terbukti adanya larangan-larangan
yang bernada mengancam membunuh sesame manusia. Sebagaimana firman Allah dalam
surat Al Israa’ ayat 33 berbunyi :
Artinya,
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu (alas an) yang bnenar….. (Al-Israa’/17:33)
Ketentuan-ketentuan pembunuhan tidak
hanya dinyatakan dalam Al Qur’an saja, namun dari sosio masyarakat ada juga
yang menganggap tabu terhadap adanya pembunuhan. Namun yang menjadi
problematika pembicanaan sebagaimana
tesebut dia tas akan menjadi lain. Euthanasia di sini dapat dikatakan
maju kena mundur kena. Pasalnya berkaitan dengan masalah pengobatan atau medis.
Sebagaimana diketahui bahwa
pengobatan terhadap pasien yang sedang mendrita penyakit adalah merupakan
kewajiban karena hidup dan mati ada di
tangan Tuhan, maka agama Islam melarang melakukan pembunuhan, baik terhadap
orang lain maupun membunuh dirinya sendiri dengan alasan apapun, sebab “adanya
larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang laind an
membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena itu ummat merupakan
satu kesatuan”,[85]
Sebagaimana firman Allah dalam surat
Al maidah ayat 32 berbunyi :
Artinya
:….. barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan
dia telah membunuh manusia seluruhnya… (Al-Maidah/5:32)
Dalam hukum Islam “euthanasia
biasanya dikaitkan dengan masalah suicide atau bunuh diri”.[86]
Sedangkan dalam hukum pidana masalah
bunuh diri dibahas dalam pasal tersendiri, yaitu pasal 345 KUHP.
Hal ini senada dengan pendapat yang
dikemukakan oleh KH. Sahal makhfud yang mengatakan bahwa euthanasia adalah
bagian dari tindakan bunuh diri, sebab
pada diri kedua orang tersebut yaitu dokter dan pasien ada kesadaran untuk
mengakhiri hidup. Pernyataan ini berarti mencabut kesempatan hidup seseorang termasuk
dosa besar, kecuali bila seseorang mengggangu
ketertiban masyarakat, maka boleh membunuhnya.[87]
Berkenaan dengan masalah ini KHM.
Baidlowi Muslich dari Gading Pesantren Malang dan KHM Farchan dari “Sidayu
Gresik juga beerpendapat bahwa euthanasia pada hakikatnya adalah bagian dari
bunuh diri bagi pasien, sebab ia termasuk katagori (golongan) orang yang
berputus asa ari rahmat Allah adalah
dosa. Pada kondisi demikian ia seolah-olah tidak mau menerima ketetapan dari
Allah berupa sakit dantidak ridlho terhadap ketetapan yang diberikan oleh Allah
tersebut. Orang yang berputus asa karena penaykitnya yang tidak sembuh-sebuh
sehingga meminta untuk diakhiri kehidupannya adalah bertentangan dengan
kehendak Allah. Karena kematian adalah sesuatu yang murni menujadi hak Allah
yang harus dihadapi dengan sabar dan seraya berdo’a kepada allah. Sehubungan
dengan halite Rasulullah bersabda : Bahwa janganlah kamu meminta kematian
karena kesukaran yang menimpamu. Jika memang sangat perlu di aberbuat demikian
maka berdoalah: Ya Allah panjangkanlah umurku kalau memang hidup adalah lebih
baik bagiku dan matikanlah aku manakala mati
lebih baik bagiku.
Lebih jauh lagi beliau mengatakan
bahwa dokter yang member suntikan/obat yang dapat mempercepat kematiannya
(euthanasia aktif) berarti melanggar kehendak dan wewenang Allah. Karena itu
bagi dokter tersebut mempunyai akibat
yang berat, yaitu melakukan perbuatan dosa besar (melakukan pembunuhan), hanya
saja caranya yang berbeda.s edangkan hukuman bagi orang yang melakukan pembunuhan
terhadap si pasien adalah hukuman qisas.[88]
Sedangkan menurut PROF. Drs. H.
Masjfuk Zuhdi, bahwa “orang yang mengajurkan/menyetujui atau emmbantu orang
yang membunugh dirinya adalah berdosa dan
dan dapat dikenakan hukuman ta’zir”.[89]
Dalam Al Qur’an banyak sekali
ayat-ayat yang melarang adanya tidnakan memperpendek kehidupan (euthanasia)
maupun bunuh diri denan alas an apapun,
sebagaimaan firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 29 berbunyi:
Artnya,
….. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang
kepadamu (An Nisa’/4:29)
Dalam ayat lain surat Al A’af ayat 34
dijelaskan :
Artinya,
Tiap-tiap ummat mempunyai batas waktu, apabila telah dating waktunya mereka
tidak dapat mengundurkannya barang sesatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya
(Al A’raF/7:34).
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan
bahwa agama Islam melarang seseorang membunuh dirinya sendiri atau membunuh
orang lain. Sedangkan yang menentukan mati dan tidaknya manusia bukan ditangan
manusia sendiri melainkan berada dalam kekuasaan Allah semata.
Larangan agama Islam bukan saja
terhadap tidnakan pembunuhan, bahkan juga meminta mati karena kesukaran
yang menimpanya. Demikian juga berputus
asa terhadap rahmat Allah baik karena
hebatnya penderitaan yang dialami atau karena penyakit yang bertahun-tahun
tidak sembuh-sembuh, atau dirundung malang oleh berbagai persoalan yang tiada
habisnya, lalu meminta mati atau mencari jalan kematian. Semuanya itu
diharamkan oleh ajaran Islam. Hal itu sesuai dengan firman Allah surat Yusuf
ayat 86 berbunyi :
Artinya,
…. Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada
berputus ada dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir (Yusuf/12:86)
Sehubungan dengan hal itu, menarik
untuk disimak sabda Rasulullah SAW:
Artinya,
dari Anas bin malik r.a. berkata: Bahwa asulullah SAW bersabda: janganlah
tiap-tiap orang dari kamu meminta minta untuk mati, karena kesukaran yang
menimpanya. Jika memang sangat perlu dia bebuat demjkian maka ucapkanlah : Ya
Allah! Panjangkanlah umurku bila hidup itu lebih baik bagiku dan matikanlah aku
sekiranya mati lebih baik bagiku.
Hadits tersebut sangat tegas
menerangkan adanya larangan euthanasia dalam ajaran agama Islam, sebab kematian
adalah sesuatu yang murni menjadi hak Khaliqnya. Sehingga permintaan untuk
memberikan kematian menjadi terlarang. Apalagi mengusahakan pelaksanaannya.
Menurut hemat penulis, euthanasia
baik pasir maupun aktif tetap dilarang oleh agama Islam, karena kedua bentuk
euthanasia tersebut hakikatnya adalah membunuh. Hanya saja terdapat perbedaan dalam hukuman bagi orang yang
melakukannya.
Dokter yang melakukan euthanasia
aktif diancam dengan pidana qisas. Hal ini sesuai dengan Al Qur’an surat An
Nisa’ ayat 29, Al A’raaf ayat 34, Yusuf ayat 86 dan hadits nabi yang diriwayatkan
oleh Anas bin Malik.
Sedangkan para dokter yang melakukan
euthanasia pasir (mendiamkan pasien) hal ini ada dua criteria:
1.
Dikenakan
pidana ta’zir bila mana dokter sudah berupaya semaksimal mungkin memberikan
berbagai pengobatan sudah tidak membawa hasil (sudah mentok), kemudian dokter
mendiamkan pasien (tidak diobati) sehingga pasien tersebut meninggal dunia
padahal dia mengetahui seandainya tidak diberi pengobatan pasien akan
meninggal. Dalam hal ini dokter termasuk dalam katagori sembrono. Sebab dia
sudah mengetahui sakitnya pasien, seharusnya dia harus mengobatinya sampai pada
hembusan nafas terakhir dan itu merupakan kewajiban sebagai dokter;
2.
Pidana
qisas (pembunuhan) bila dokter mendiamkan pasien yang dalam keadaan sakit dan
dokter mengetahui apabila pasien tersebut didiamkan (tidak diberi pengobatan)
dia akan meninggal dunia, padahal dokter mengetahui apabila pasien tersebut
diberi pengobatan ada keyakinan hidup (sehat). Pidana qisas tersebut bias juga
diterapkan pada dokter dengan sengaja mencabut respirator pasien (alat Bantu)
yang mengakibatkan meninggalnya pasien tersebut.
Adapun terhadap pasien yang mati
akibat euthanasia aktif, masuk dalam katagori bunuh diri dan orang tersebut
dogolongkan kafir ‘amali (kafir asghor). Sebab
dia telah mengkufuri nikmat Allah yang telah diberika kepadanya berupa
kehidupan.
Hal tersebut dijelaskan dalam kita
Taqarrub Ila Allah karangan Abdullah Sirajuddin :
Artinya,
Sesungguhnya kufur itu dibagi atas dua bagian, yaitu (1) Kufur ‘itikadi; yaitu
keluar dari agama Allah; (2) Kufur asghar; yaitu kufur dalam bentuk perbuatan;
yang termasuk kufur “asghor” adalah seorang istri yang mengingkari pemberian
suami dan mengingkari nikmat-nikmat Allah dengan cara menggunakannya selain
pada jalan yang telah digariskan oleh Allah.
Orang yang demikian itu, di akhirat
kelak akan masuk neraka. Namun bias juga ia dikeluarkan dari neraka selama di
hatinya masih ada iman walaupun seberat biji gandum. Pernyataan ini sesuai
dengan hadits nabi :
Artinya,
seseorang itu akan dikeluarkan oleh Allah dari neraka apabila orang tersebut
mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illa Allah dan daam hatinya masih ada iman
walalupu seberat biji gandum.[90]
Dari semua itu menjadi jelas bahwa
pembebasan pertanggungjawaban dokter akan terlepas manakala dokter itu sendiri
mempunyai I’tikat baik untuk menyembuhkan si pasien tersebut. Sedangkan
euthanasia merupakan upaya “potong kompas” setelah dokter berusaha menyembuhkan
tidak ada hasilnya. Oleh karenanya euthanasia adalah merupakan jalan pintas
yang dilakukan berdasarkan “dhan” atau dugaan/perkiraan dokter saja. Sedang
menurut pendekatan kaidah ushul, dhan (dugaan) yang semacam itu tidak dapat
mengalahkan adanya keyakinan. Jadi apapun beratnya dugaan tidak dapat menjadi
dasar diperlakukan adanya euthanasis.
Demiian juga menurut pendekatan
secara “asas dloruri” yang meliputi di dalamnya hifdlun nafsi. Di sini jelas
bahwa fidlun nafsi adalah merupakan periorita yang dinomor satukan, walau
bagaimanapun keadaan si pasien itu semaksimal mungkin untuk diupayakan penyembuhannya.
C. Prospeksi Euthanasia dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Positif
Sejak terbentuknya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana sampai
sekarang, tampaknya belum ada kasus yang nyata (dipublikasikan) di Indonesia
yang berhubungan dengan euthanasia, yang diatur dalam pasal 344 KUHP. Oleh
sebab itu pasal 344 ini rupa-rupanya mengandung berbagai pernyataan, apakah
memang benar-benar euthanasia ini tidak pernah terjadi di Indonesia, ataukah
memang perumusan pasal 344 KUHP itu sendiri yang tidak memungkinkan untuk mengadakan penuntutan di muka
Pengadilan.
Seperti diketahui bahwa pasal 344
KUHP yang dikenal sebagai pasal euthanasia aktif menyatakan bahwa, “barang
siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri, yang menyatakan dengan
kesungguhan hati, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun”.[91]
Dengan pencantuman pasal 344 KUHP
ini, perundang-undangan pasti telah menduga sebelumnya, bahwa euthanasia pernah
terjadi di Indonesia dan akan terjadi pula untuk masa yang akan dating, dalam
arti euthanasia yang aktif, tetapi perumusan pasal 344 KUHP menimbulkan
kesulitan di dalam pembuktian, yaitu dengan adanya kata-kata “atas permintaan
diri sendiri, diucapkan sendiri atau dinyatakan sendiri, bukan oleh oranglain
dan bahkan pula bukan oleh keluarganya”. Dari pasal tersebut dapat menimbulkan
berbagai pertanyaan; bagaimana kalau orang tersebut sudah tidak bias
berekomunikasi lagi, bagaimana kalau pasien tersebut sudah meninggal dunia dan
sebagainya. Rasanya sulit untuk dibuktikan.[92]
Agar supaya pasal 344 KUHP dapat
diterapkan dalam praktek, maka sebaiknya dalam rangka Ius Constituendum hukum
pidana, maka rumusan pasal 344 yang ada sekarang ini perlu untuk dirumuskan
kembali, sehingga penerapan pasal tersebut dapat memudahkan bagi penuntut umum
dalam pembuktiannya.
Bukan tidak mustahil kalau kasus
euthanasia itu terjadi di Indonesia. Apabila rumah sakit di Indonesia
mempergunakan alat-alat kedokteran yang serba modern, maka pembuktian pada
kasus tersebut akan mudah dibuktikan sebab dengan alat modern dapat mendeteksi
sebab-sebab kematian.
Barangkali dengan dirumuskannya pasal
344 dalam rancangan KUHP menjadi pasal 445 tentang pembunuhan atas permintaan
sendiri dengan penambahan kata-kata “atas permintaan keluarga” mudah-mudahan
dapat memudahkan bagi penuntut umum dalam hal pembuktian di depan Pengadilan.
Tampaknya RUU-KUHP yang akan dating
(ius Constituendum) dapat memperhatikan serta memperhitungkan pula perkembangan
dan kemajuan ilmu pengetahuan, sehingga kematian tiak dipandang sebagai suatu
fungsi terpisah dari konep hidup sebagai suatu keseluruhan, sehingga dengan
demikianpengadilan dapat membedakan dan memisahkan secara jelas dan tegas
antara pengertian perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.[93]
[1]
Masruchin Ruba’I dan made S., Astuti Djazuli, Hukum PIdana I, Fak. Hukum
Unibraw, Malang, 1989, h.7
[2]
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Fak. Hukum UGM, Yoqyakarta, 1985, h.
19
[3]
LJ. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta , 1982, h.
336
[4]
Moelyatno, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987, h.1
[5]
Bambang Poernomo, op. cit., h. 22
[6]
CST. Kancil, Pengantar Ilmu Hukum dan Atau Hukum Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta, 1986, h. 257
[7]
Van Apeldoorn, loc. Cit., h. 336
[8]
Bambang Poernomo, op. cit., h. 20
[9]
SR. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indoensia dan Penerapannya, Alumni
AHAEM-PETEHAM, Jakarta, 1989, h. 19
[10]
Muhammad Bakri, Meramu Hukum Pidana Positif (suatu pengantar), Unibraw, malang,
1993, h. 24
[11]
Ahmad Warsun Munawwir, Al-Munawwir kamus Arab Indonesia, Pondok Pesantren
Al-Munawwir, Yoqyakarta, 1984, h. 234
[12]
Ibin
[13]
Al-Munjid, Dar Al Masyrik, Bairut, tth, h. 5
[14]
Abi Ya’la Muhammad Al Husaini Al Farra’, Al Ahkamus Sulthoniyah, Syarah
Maktabah Ahmad Nabhan, Surabaya, 197, h.
257
[15]
A. Hanafi, Asas-asas Hukum PIdana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1967, h.
[16]
Abdul Qadir Al Audah, At Asyriul Jina’I Al Islamy, Juz. II, Dar Al Qalam,
Bairut, 1968, h. 4
[17]
Masruchin Ruba’I, Mengenal Pidana dan
Pemidanaan di Indonesia, IKIP Malang, 1994, h. 5-8
[18]
Roeslan Saleh, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1987, h.
25.
[19]
Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, PT. Ereco, Jakarta,
1981, Cet. III, h. 156.
[20]
Ibid, h. 156-157
[21]
Van Apeldoorn, op.cit., h. 344
[22]
Ibid
[23]
E. Utrech, Pengantar dalam Hukum Indonesia, PT. Penerbit Universitas, Jakarta,
1965, h. 260
[24] Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, Yoqyakarta, 1978, Cet. X,. h. 35
[25]
Roeslan Saleh, op. cit., h. 28-29
[26]
Wirjono Projodikor, op. cit., h. 151
[27]
Ibid, h. 148
[28]
KUHP, op. cit., h. 35
[29]
Ibid., h. 40
[30]
A. ridwan Halim, Hkum Pidana dalam Tanya jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta,
1982, Cet. III, h. 47.
[31]
KUHP., op. cit., h. 43
[32]
Ibid
[33]
Ibid., h. 46
[35]
Ibid., h. 47
[36]
Anwar Haryono, Hukum Islam Keadilan dan Keluasaannya, Bulan Bintang, Jakarta,
1968, h. 156
[37]
Ibid.
[38]
Ibid., h. 158
[39]
Atiyah Musyrifah, Al Qodlo Fil Islam, Syirkah As Syarq Al Ausat, 1966, h. 144
[40]
Muhammad bin Isma’il As Sun’ani, Subulus Salam, Dar Al Fikr, Bairut, tt, Juz.
IV, h. 20
[41]
Hanafi, op. cit., h. 10
[42]
Ahmad Warsun Munawwir, op. cit., h. 50
[43]
Al-Mawardi, Al-Ahkamus-sulthaniyah, Matba’ah As-sa’diyah, Mesir, 1909, h. 219
[44]
Anwar Harjono, op. cit., h. 160
[45]
Masruchin Ruba’I, Hukum Pidana I, Universitas Brawijaya, Malang, tt, h. 36.
[46]
CST. Kancil, op. cit., h. 202
[47]
PAV. Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan
Hukum Negara, Sinar Baru, Bandung, 1986, h. 3
[48]
SR. Siantul, op. cit., h. 51
[49]
Muhammad bin Ismail As-Sun’ani, op. cit., juz IV, tt, h. 4
[50]
Ibid
[51]
Syarbaini Khatib, Mughnil Muhtaj, Maktabah Tijariyah Al Qubra, Mesir, tt, Juz.
IV, h. 132
[52]
Ibid., h. 123
[53]
K.H.A. Sahal Machfudz dan K.H. Mustofa Bisri, Ensiklpedi Ijma, Pustaka Firdaus,
Jakarta, 1987, h. 740.
[54]
Anwar Harjono, Op. cit., h. 196
[55]
Atiyah Musyrifah, op. cit., h. 148
[56]
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yoqyakarta, 1986,
h. 57
[57]
C.S.T. Kancil, op. cit., h. 41-42
[58]
Ibid., h. 44
[59]
Sjechul Hadi Permono, Maslahah Ditinjau dari Pandangan Islam, Aula, No. 12, h.
71-73
[60]
Abdul Hamid Hakim, Mabadi Al Awaliyah, Sa;adiyah Putra, Jakarta, h. 35
[61]
Abdul Wahad Khalaf, Kaidah-kaidah Hukum
Islam, Risalah, Bandung, 1985, h. 135
[62]
F. Tengker, Mengapa Euthanasia, Nova, Bandung, 1990, h. 5
[63]
Soerjono Soekanto, Segi-segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasien, CV. Mandar Maju,
Bandung, 1990, h. 45
[64]
ibin
[65]
Sjechul Hadi Permono, Rekayasa Genetika dan Euthanasia dalam Pandangan Hukum
Islam, Makalah, Jakarta, 1994, h. 35
[66]
R.Soesila, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lengkap dengan Komentarnya),
Politis, Bogor, 1991, h. 243.
[67]
Harjono Mintaroem, Euthanasia (tinjauan dari KUHP), Makalah, Malang, 1994, h. 4
[68]
Ibid.
[69]
Wawasancara, tanggal 6 Juni 1995
[70]
Wawancara, tanggal 8 Juni 1995
[71]
Sjechul Hadi Permono, Op., cit., h. 37
[72]
M. Kuiter dan F. Tengker, Kematian yang Digandrungi, Nova, Bandung, 1991, h. 47
[73]
Harjono Mintaroem, Op., cit., h. 5
[74]
R. Soesilo, Op.,cit., h. 240-243
[75]
Ibid, h. 340
[76]
Ibid, h. 63
[77]
Departemen Kehakiman RI, Naskah Rancangan KUHP (baru), 1993, h. 141-149
[78]
Wawancara, tanggal 6 Juni 1995
[79]
Wawancara, tanggal 8 Juni 1995
[80]
Wawancara, tanggal 23 Mei 1995
[81]
Wawancara, tanggal 16 Mei 1995
[82]
Masruchin Ruba’i. Op. cit., h. 82-83
[83]
Kompas, Selasa, 3 Januari 1985
[84]
Sjechul Hadi Permono, Op., cit., h. 40
[85]
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir Al Maraghi, Dar Al Fikr, Bairut, Jilid II,
1966, h. 19
[86]
Djoko Prakoso, Sh., dan Djaman Andhi Nirwanto, SH., Euthanasia (Hak Asasi
Manusia dan Hak Pidana), Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984, h. 63.
[87]
Suara Merdeka, tanggal 23 September 1994, h. 6
[88]
Wawancara, tangal 1 Juni 1995
[89]
Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, PT. Midas Surya Grafindo,
Jakarta, 1992, h. 157-158
[90]
Musthafa Muhammad ‘Imarah, Op. cit., h. 206
[91]
R. Soesila, Op. cit., h. 243
[92]
Djoko Prakoso dan Djaman Andhi Mirwanto, Op. cit., h. 102
[93]
Djoko Prakoso dan Djaman Andhi Nirwanto, Op. cit., h. 106