Monday, 18 March 2013

EUTHANASIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Permasalahan dan Alasan Pemilihan judul
Masalah pembunuhan baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah ternyata masih digolongkan sebagai kejahatan terhadap norma hukum, yang ditafsirkan seperti perbuatan yang sangat merugikan. Kejahatan pembunuhan merupakan suatu perbuatan anti social yang memperoleh tantangan secara sadar dari Negara berupa penderitaan atau hukumn. Karena sifatnya merugikan masyarakat, maka demi keselamatan dan ketertiban, masyarakat  secara keseluruhan dibebani kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab secara bersama-sama dengan badan yang berwenang menanggulangi kejahatan pembunuhan tersebut seefisien mungkin.

JINAYAH & JARIMAH


BAB I
PENGERTIAN JINAYAH DAN JARIMAH



Perbuatan manusia yang dinilai sebagai pelanggaran atau kejahatan kepada sesamanya, baik pelanggaran atau kejahatan tersebut secara fisik atau non fisik, seperti membunuh, menuduh atau memfitnah maupun kejahatan terhadap harta benda dan lainnya, dibahas dalam jinayah. Dalam kitab-kitab klasik, pembahsan masalah jinayat ini hanya dikhususkan pada perbuatan dosa yang berkaitan dengan sasaran (objek) badan dan jiwa saja. Adapun perbuatan dosa selain sasaran badan dan jiwa, seperti kejahatan terhadap harta, agama, Negara dan lain-lain tidak termasuk dalam jinayat, melainkan dibahas secara terpisah-pisah pada berbagai bab tersendiri. Ulama-ulama Muta’akhirin menghimpunya dalam bagian khusus yang dinamai Fiqih Jinayat, yang dikenal dengan istilah Hukum Pidana Islam. Di dalamnya terhimpun pembahasan semau jenis pelanggaran atau kejahatan manusia dengan berbagai sasaran badan, jiwa, harta benda, kehormatan, nama baik, negara, tatanan hidup, dan lingkungan hidup.

Kepidanaan

EUTHANASIA (ibing) unduh Disini
JINAYAH (ibing) unduh Disini
JARIMAH (ibing) unduh Disini

Ketatanegaraan

Keperdataan

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) (Umar S.) unduh Disini