BAB I
PENGERTIAN JINAYAH DAN JARIMAH
Perbuatan manusia yang dinilai sebagai pelanggaran atau
kejahatan kepada sesamanya, baik pelanggaran atau kejahatan tersebut secara
fisik atau non fisik, seperti membunuh, menuduh atau memfitnah maupun kejahatan
terhadap harta benda dan lainnya, dibahas dalam jinayah. Dalam kitab-kitab
klasik, pembahsan masalah jinayat ini hanya dikhususkan pada perbuatan dosa
yang berkaitan dengan sasaran (objek) badan dan jiwa saja. Adapun perbuatan
dosa selain sasaran badan dan jiwa, seperti kejahatan terhadap harta, agama,
Negara dan lain-lain tidak termasuk dalam jinayat, melainkan dibahas secara
terpisah-pisah pada berbagai bab tersendiri. Ulama-ulama Muta’akhirin
menghimpunya dalam bagian khusus yang dinamai Fiqih Jinayat, yang dikenal
dengan istilah Hukum Pidana Islam. Di dalamnya terhimpun pembahasan semau jenis
pelanggaran atau kejahatan manusia dengan berbagai sasaran badan, jiwa, harta
benda, kehormatan, nama baik, negara, tatanan hidup, dan lingkungan hidup.